Metro Bandung

Kecerobohan atau Persekongkolan, Pembangunan Toko Waralaba di Cipedes Disinyalir Tanpa Kantongi PBG

15views

BANDUNG, BandungPos.id — Ketegasan aparatus penegak peraturan daerah (Perda) Kota Bandung (Satpol PP) baik di kewilayahan maupun tingkat Kota mulai dipertanyakan. Apakah suatu kecerobohan atau memang diduga adanya persekongkolan antara pemilik bangunan dengan oknum petugas.

Keraguan itu timbul berdasarkan fakta di lapangan, karena kejar target pembangunan sebuah gedung yang akan digunakan sebagai toko waralaba di wilayah Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi tepatnya di Jl Sukagalih RT 01/RW 07 dilakukan siang malam padahal baru mengantongi KRK (Keterangan Rencana Kota/Kabupaten).

Padahal berdasarkan aturan untuk bisa membangun harus mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun kentataanya, proses pembangunan terus berjalan tanpa hambatan dan sentuhan pengawasan petugas.

Ironisnya aparat kelurahan saat dikonfirmasi belum pernah mengeluarkan rekomendasi bagi bangunan tersebut. Pun saat dilakuksn penelusuran dan pengecekan di lapangan bangunan tetsebut diduga belum mengantongi ijin yang sesuai.

“Setahu saya ijinya madih dalam proses dan baru mengantongi KRK (Keterangan Rencana Kota/Kabupaten). Jadi KRK itu adalah dokumen tata ruang yang memuat peruntukan lahan dan aturan bangunan bukan ijin lho,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya saat di temui di seputar lokasi, Senin (13/6/2026).

Akan dilskukan penyegelan

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Drs H Bambang Sukarfi , M.Si menegaskan pihsknya akan segera melakukan tindakan. Bahkan diakuinya sudah memerintahkan bagian penindakan untuk segera memanggil pemilik bangunan.

“Saya sudah perintahkan bagian penindakan untuk segera mwlakuksn pemanggilan. Jika tidak digubris segera lakukan penyegelan dan menghentikan kegiayan,” tuturnya saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Namun hingga saat ini aktifitas di lapangan masih berjalan seperti biasa, para pekerja masoh tetis beraktifitas siang dan malam seolah tak pernah mendapatkan peringatan.

Fenomena ini terjadi apakah faktor pemilik bangunan dan  pelaksana pembangunan yang bandel dan tak menggubris surat panggilan, atau surat tersebut tersesat di jalan akibat adanya faktor X…***

 

Leave a Response