Ratusan Masa SIGMA Jabar akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Kepala Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II Dicopot

BANDUNG, Bandung Pos.id — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Intelektual Gerakan Mahaaiswa (SIGMA) Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II
Jl. Lengkong Besar No. 10, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Rabu, (17/6/2026).
Unjuk rasa tersebut dipicu karena tidak transparannya seleksi fasilitator BSPS pekan lalu. Terutama tidak diinformasikanya nilai yang diperoleh oleh peserta seleksi.
“Tentunya dalam seleksi penerimaan itu kan pasti ada standar nilai dan itu harusnya disampaikan kepada peserta. Pun hasil seleksinya sehingga peserta akan sangat mengerti kalau nilai hasil seleksinya tidak memenuhi standar. Ini kan tidak, tiba-tiba dinyatakan tidak lulus tanpa diberitahu alasan ketidak lulusannya itu kenapa?,” ungkap Ketua Sigma Jabar Aril Irawan, Senin (15/6/2026).
Konfirmasi tak ditanggapi
Dikatakan Aril, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat konfirmasi ke pihak balai terkait hal tersebut maupun lainya. Namun hingga saat ini tidak juga ada balasan.
“Aksi ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atas surat sebelumnya yang telah kami
layangkan kepada pihak Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II. Namun sampai dengan surat ini dibuat, kami belum menerima jawaban, tanggapan, maupun langkah konkret dari pihak Bala,” terangnya.
Dalam aksinya selain menuntut transparansi dan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan rekrutment Fasilitator BSPS, SIGMA juga akan mengajukan tuntutan lainya yaitu:
– Mendesak Kepala Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa Barat untuk
memberikan klarifikasi resmi atas surat sebelumnya yang belum mendapatkan tanggapan.
– Meminta keterbukaan informasi terkait program, kegiatan, serta pelaksanaan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II.
– Meminta komitmen Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa Barat dalam
menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik.
– Menuntut kepada kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mencopot Kepala Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II dari jabatannya.
Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami berharap pihak Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II dapat menerima perwakilan massa aksi untuk melakukan dialog dan memberikan jawaban secara terbuka atas persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat,” pungkas Aril. ***





