Kesaksian Hendri Lincoin Seret Nama Iin Parihin, Proyek Jalan Hingga Irigasi Jadi Sorotan

BANDUNG – Bandung Pos.Id: Nama Iin Parihin menjadi salah satu yang paling banyak disorot dalam sidang dugaan korupsi dan praktik ijon proyek Kabupaten Bekasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 5 Juni 2026. Sidang dipimpin oleh Novian Saputra digelar di Ruang Sidang Utama PN Bandung, Jln. LL RE Martadinata Kota Bandung.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, mengungkap bahwa Iin Parihin tidak hanya dikenal sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, tetapi juga disebut terlibat dalam pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah.
Keterangan tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum KPK Tony Indra mendalami mekanisme pembagian pekerjaan dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan porsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kesaksian Hendri menjadi perhatian karena menempatkan nama seorang legislator daerah dalam rangkaian proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Dipanggil Bersama Ari Ginanjar
Dalam persidangan, Hendri Lincoln mengaku dirinya pernah dipanggil ke sebuah rumah di Desa Cicau, Kabupaten Bekasi, menjelang pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi.
Menurut Hendri, pertemuan tersebut berlangsung di rumah mantan Sekretaris Desa Cibatu dan dihadiri oleh Abah Kunang, ayah Ade Kuswara Kunang.
Di lokasi itu, Hendri mengaku mendengar permintaan agar sejumlah pihak yang dianggap memiliki kedekatan dengan lingkungan politik bupati diberikan perhatian dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah.
Dua nama yang disebut secara khusus dalam pertemuan tersebut adalah Ari Ginanjar dan Iin Parihin.
Jaksa kemudian mendalami hubungan keduanya dengan proyek-proyek yang berada di bawah kewenangan SDABMBK Kabupaten Bekasi.
Menurut Hendri, total nilai proyek yang dikerjakan keduanya mencapai sekitar Rp48 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah bidang strategis.
Dalam persidangan disebutkan terdapat paket pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp5 miliar, pekerjaan irigasi sekitar Rp7 miliar, serta sejumlah pekerjaan sumber daya air yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah. Jika diakumulasikan dengan paket lain yang berada di bawah kewenangan dinas, total nilai pekerjaan yang disebut terkait dengan Ari Ginanjar dan Iin Parihin mencapai puluhan miliar rupiah.
Keterangan itu kemudian menjadi salah satu fokus pendalaman jaksa KPK.
Munculnya nama Iin Parihin dalam persidangan menarik perhatian karena statusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Sebagai anggota legislatif, posisi Iin Parihin memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk terhadap pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan APBD.
Karena itu, munculnya nama legislator dalam pembahasan proyek pemerintah menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam persidangan.
Jaksa KPK terus mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang disebut saksi dalam proses penentuan, pelaksanaan, maupun pengondisian pekerjaan pemerintah daerah.
Di hadapan majelis hakim, Hendri Lincoln juga mengakui bahwa dirinya mengakomodasi sejumlah permintaan yang disampaikan kepadanya terkait pelaksanaan proyek.
Menurut Hendri, arahan tersebut kemudian diteruskan kepada jajaran bawahannya untuk ditindaklanjuti sesuai bidang masing-masing.
Jaksa kemudian menggali bagaimana proses pekerjaan tersebut dapat berjalan hingga akhirnya dikerjakan oleh pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan.
Keterangan Hendri juga mengungkap adanya komunikasi yang melibatkan sejumlah kontraktor lain seperti Sarjan, Yayat Sudrajat, Endun dan Madun yang sebelumnya juga telah disebut dalam perkara ini.
Menanggapi keterangan Hendri Lincoln, tim kuasa hukum terdakwa Yusnaniar mengatakan apa yang dikatakan Hendri adalah proyek tahun 2024, artinya sebelum Ade Kuswara Kunang menjadi bupati Bekasi.
Sementara itu terkait disebutnya Abang Kunang, menurut Yusnaniar, hanya dimanfaatkan oleh Iin Parihin untuk mendapat proyek ke Hendri Lincoln. “Intinya Abah cuman di kasih Iin 1 miliar sedangkan proyek Rp 50 miliar,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Yusnaniar pun menyebutkan Abang Kunang sudah mengembalikan uang yang didapat dari Iin Parihin seesar 1 miliar ke KPK. “Klien kami jadi terdakwa sedangkan Iin Parihin melenggar, dimana keadilan, beberapa kali kami meminta KPK untuk menjadikan Iin Parihin menjadi terdakwa seperti klien kami,” kata Yusnaniar yang didampingi Buche Sipahutar.
Lebih lanjut Buche meminta agar seluruh fakta yang muncul dalam persidangan tidak langsung dijadikan kesimpulan hukum.
Menurut pihak pembela, keterangan seorang saksi harus diuji melalui alat bukti lain sebelum dapat dinilai memiliki kekuatan pembuktian.
“Keterangan saksi harus diuji dengan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar salah satu kuasa hukum usai persidangan.
Pihak pembela juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang namanya disebut dalam persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan dalam proses hukum yang berlangsung. (dem)***





