Berita ParlemenParlemen

Komisi IV DPRD Jawa Barat RDP Bareng Walhi Jabar Bahas Isu Energi dan Implementasi Co-Firing Biomassa

Komisi IV DPRD Jawa Barat RDP Bareng Walhi Jabar Bahas Isu Energi dan Implementasi Co-Firing Biomassa

10views

KOTA BANDUNG. Bandungpos – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Walhi Jabar dan OPD terkait membahas isu energi dan implementasi co-firing biomassa di Jawa Barat.

“Kami apresiasi teman-teman (Walhi Jabar, LBH Bandung, Trend Asia, Sajogyo Institute) yang telah memberikan masukan kontruktif terkait energi, implementasi co-firing biomassa di Jabar dan dampaknya terhadap lingkungan hidup, ini memang perlu perhatian dari pemerintah dan kita semua,” kata Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Tedy Rusmawan, Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).

Dalam RDP jelas Tedy Rusmawan, pihak Walhi Jabar LBH Bandung, Trend Asia dan Sajogyo Institute menilai upaya transisi energi yang dilakukan pemerintah melalui skema co-firing program biomassa sebagai salah satu jalan untuk mengurangi ketergantungan energi fosil khususnya dalam sektor ketenagalistrikan yang dinilai bukanlah solusi yang tepat.

Alasannya, karena penggunaan skema co-firing biomassa justru menambah polemik baru, khususnya bagi masyarakat yang terdampak ataupun lingkungan sekitar. Menurut laporan teman-teman penggiat lingkungan sudah banyak masyarakat yang melaporkan akan masalah tersebut.

“Sehingga memang harus ada evaluasi terkait hal tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh teman-teman penggiat lingkungan ini. Kita Komisi IV DPRD Jawa Barat sependapat dengan hal itu,” ucapnya.

Tindak lanjut dari RDP ini salah satunya, Komisi IV DPRD Jawa Barat akan melakukan RDP kembali, dan mengundang kembali penggiat lingkungan untuk memberikan masukan terhadap Ranperda yang sedang DPRD buat, hingga mendorong pemerintah mengkaji kembali tata pengelolaan lingkungan, kehutanan, dan energi dalam pelaksanaan co-firing biomassa.

“Ada hal-hal yang perlu didorong untuk melakukan perubahan DPRD Jawa Barat dapat diupayakan melalui Peraturan Daerah (Perda). Jika memang hal tersebut merupakan kewenangan Provinsi Jawa Barat,” sehingga berakhir.*(Adem/BNN)

Leave a Response