Pendidikan

Gerakan Literasi di Daerah, Mau ke Mana?

Jika pejabat, dengan nada yang kurang berkenan, meminta foto itu segera dihapus. Saat ia menyampaikan permintaan itu, nada suara si pejabat terdengar tinggi, menunjukkan rasa tidak senang. Bingunglah kawan kita itu. Entah apa salahnya. Saat ia bercerita kepada saya suatu hari, alasan si oknum pejabat adalah jika foto itu disebarkan ke medsos, nanti kantornya akan datangi pengelola taman bacaan lain yang juga meminta surat izin.

15views

Oleh Muhammad Subhan

Pejabat dengan nada yang kurang berkenan, meminta foto itu segera dihapus. Saat ia menyampaikan permintaan itu, nada suara si pejabat terdengar tinggi, menunjukkan rasa tidak senang.  Bingunglah kawan kita itu. Entah apa salahnya. Saat ia bercerita kepada saya suatu hari, alasan si oknum pejabat adalah jika foto itu disebarkan ke medsos, nanti kantornya akan datangi pengelola taman bacaan lain yang juga meminta surat izin.

KAWAN kita senang bukan main ketika suatu hari ia menerima surat izin operasional untuk Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang dikelolanya. Surat izin itu diserahkan oleh pejabat terkait di dinas pendidikan di daerahnya. Kawan kita dan pejabat itu sempat berfoto bersama.

Didorong rasa bahagia, tanpa embel-embel lain, setiba di rumah kawan kita itu membuka media sosial. Dibagikannya foto itu ke medsos dengan narasi ucapan terima kasih. Lalu, foto itu beredar.

Namun, sehari kemudian, oleh pejabat yang sama, kawan kita itu ditelepon. Jika pejabat, dengan nada yang kurang berkenan, meminta foto itu segera dihapus. Saat ia menyampaikan permintaan itu, nada suara si pejabat terdengar tinggi, menunjukkan rasa tidak senang.

Bingunglah kawan kita itu. Entah apa salahnya. Saat ia bercerita kepada saya suatu hari, alasan si oknum pejabat adalah jika foto itu disebarkan ke medsos, nanti kantornya akan datangi pengelola taman bacaan lain yang juga meminta surat izin. “Kami akan merepoting,” ujar kawan kami itu menirukan kalimat si oknum pejabat.

Di titik itu terasa ada yang aneh. Bukankah melayani masyarakat sudah merupakan tugas dinas terkait, terutama untuk urusan-urusan perizinan?

Apalagi izin tersebut guna melancarkan operasional bacaan taman yang notabene bagian dari sistem pendidikan, meskipun dalam nomenklatur hanya berstatus satuan pendidikan nonformal.

Saat kawan kita itu bercerita, tampak air mukanya sedih. Ia menyanyangkan ada oknum pejabat yang sejatinya mengurus literasi, tetapi tak mau direpotkan. Mendengar itu, saya pun geleng-geleng kepala.

Kasus lain, di sebuah kota yang lain lagi. Dahulu, kota itu sangat hidup dengan berbagai kegiatan literasi. Semangat berliterasi tumbuh. Motor penggeraknya adalah dinas perpustakaan di kota itu yang melibatkan masyarakat kelas akar rumput untuk mengaktifkan kegiatan-kegiatan literasi di lingkungan. Terbentuklah puluhan taman bacaan, mulai dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan, hingga sekolah-sekolah yang berlomba-lomba menggelar berbagai kegiatan literasi dan mem-branding diri sebagai sekolah literat.

Pejabat kepala dinas perpustakaan di kota itu sangat rendah hati. Ia sering mengundang para pegiat literasi ke kantornya hanya untuk berdiskusi, meminta masukan dan saran mengenai program apa lagi yang dapat memperkuat gerakan literasi di kota itu. Perpustakaan yang dipimpinnya ramai dikunjungi, termasuk oleh pegiat taman bacaan, karena mereka merasa sangat dekat dengan kepala dinas tersebut.

Yang lebih ekstrem, kepala dinas perpustakaan ini tak sungkan mengunjungi taman bacaan, bahkan mau berdiskusi di kafe atau di warung kopi, hanya untuk menguatkan tali silaturahmi dan menggali lebih banyak informasi dari masyarakat. Kerjanya tak hanya di belakang meja. Ia menyingsingkan lengan baju, turun ke rumah-rumah warga kurang mampu, membawa “sembako buku”. Ia tak sungkan sepatu hitam berkilatnya kotor terkena lumpur sawah, dan mau pula berbuka puasa bersama di rumah warga miskin tersebut.

Saya takjub mendengar sosok kepala dinas perpustakaan yang menceritakan kawan kita itu. Andai semua pejabat di negeri ini bertindak dan bertindak demikian, betapa dahsyatnya gerakan literasi. Tak ada sekat antara pemimpin dan rakyat.

Namun sayang, jabatannya tak lama, hanya beberapa tahun. Banyak program bagus yang ia dukung dari gagasan pegiat literasi dan telah berjalan, lambat laun menghilang. Ia pernah menggagas agar pegiat taman bacaan diberi insentif sehingga lebih bersemangat mengelola taman bacaan sebagai perpustakaan yang hidup di tengah masyarakat. Insentif itu sempat berjalan satu-dua tahun.

Taman bacaan juga diperkuat dengan program buku yang bergulir dari perpustakaan, sehingga koleksi mereka terus diperbarui. Banyak festival literasi digelar, dan stan-stan yang dihadirkan diisi oleh taman bacaan dengan berbagai produk literasi yang mereka kembangkan.

Program keren itu harus berakhir ketika kepala dinas tersebut dimutasi ke dinas lain. Insentif untuk pegiat taman bacaan pun mulai dihapus karena dianggap kurang tepat jika taman bacaan diurus oleh perpustakaan daerah. Terjadi masalah kebijakan. Urusan taman bacaan dengan segala program bagus itu kemudian dialihkan ke dinas pendidikan.

Sejak itu, meredup pulalah gerakan literasi di kota itu. Redup karena dinas pendidikan yang idealnya mengurus bacaan taman tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Bahkan, seolah-olah ada penolakan ketika pendidikan taman bacaan yang sebelumnya dikelola dengan baik oleh dinas perpustakaan dialihkan ke dinas pendidikan. Meluncurkan pula kalimat sarkastik dari oknum pejabat di dinas pendidikan, bahwa insentif insentif pengelola taman bacaan ke dinas pendidikan hanyalah alasan mereka untuk meminta uang. Miris sekali.

Kalimat itu melukai para pegiat taman bacaan. Kerja sosial mereka tercederai oleh ucapan tersebut. Mereka tidak pernah meminta. Insentif itu semata-mata program dinas perpustakaan yang tentu berangkat dari niat mulia. Ada atau tidak ada insentif, mereka tetap bekerja, tetap mendampingi masyarakat binaannya.

Di titik ini, kita seperti terkejut pada pertanyaan besar: ke mana sebenarnya arah gerakan literasi di daerah?

Secara nomenklatur, Taman Bacaan Masyarakat (TBM) berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, TBM dikategorikan sebagai satuan pendidikan nonformal. Ia setara dengan lembaga kursus, pelatihan, kelompok belajar, hingga pusat kegiatan belajar masyarakat.

Artinya, sejak awal, TBM memang dirancang sebagai ruang belajar alternatif. Ruang yang lahir dari masyarakat, tumbuh bersama masyarakat, dan untuk masyarakat. Ia bukan sekadar tempat meminjam buku, tetapi merupakan simpul gerakan literasi yang hidup.

Di tingkat pusat, pelatihan TBM berada dalam cakupan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, khususnya pada unit yang menangani pendidikan masyarakat dan literasi. Sementara di daerah, secara administratif, TBM menjadi urusan dinas pendidikan, biasanya melalui bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF).

Namun, dalam permasalahan itu sering terjadi. Secara struktural, TBM berada di bawah dinas pendidikan. Tetapi dalam praktik, banyak TBM justru lebih hidup ketika bersentuhan dengan dinas perpustakaan.

Mengapa demikian? Karena perpustakaan memiliki sumber daya buku, jejaring literasi, dan ekosistem kegiatan membaca yang lebih kuat.

Di sisi lain, kami juga memperkenalkan perpustakaan desa atau kelurahan. Sekilas, ia tampak serupa dengan TBM. Sama-sama menyediakan buku, sama-sama melayani masyarakat. Namun, secara nomenklatur, keduanya berbeda.

Perpustakaan desa merupakan lembaga formal di tingkat desa yang pembinaannya berada di bawah Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, serta secara administratif mengikuti regulasi Kementerian Dalam Negeri.

Sementara TBM berbasis komunitas. Ia lahir dari inisiatif warga. Ia bergerak dengan semangat gotong royong. Ia sering kali hidup tanpa anggaran tetap, tanpa struktur yang rapi, tetapi dengan energi sosial yang luar biasa.

Di lapangan, perbedaan ini sering kabur. TBM disamakan dengan perpustakaan desa, atau sebaliknya. Akibatnya, kebijakan menjadi tumpang tindih, pelatihan tidak jelas, dan yang paling merugikan adalah para pegiat di akar rumput.

Padahal, jika dipahami sesuai dengan perkataannya, TBM dan perpustakaan desa justru bisa saling memperkuat. Perpustakaan desa sebagai institusi formal dapat menyediakan dukungan infrastruktur dan anggaran, sementara TBM menjadi motor penggerak kegiatan yang menghidupkan ruang baca dengan aktivitas kreatif yang dekat dengan masyarakat.

Sayangnya, yang sering terjadi justru sebaliknya. Ego sektoral lebih dominan. Satu dinas merasa paling berwenang, dinas lain enggan terlibat, dan masyarakat lagi-lagi dibiarkan berjalan sendiri.

Lalu, kita kembali pada pertanyaan awal: “quo vadis” gerakan literasi di daerah?

Apakah ia akan terus bergantung pada figur-figur tertentu, hidup ketika ada pemimpin yang peduli, lalu mati ketika ia pergi? Ataukah kita mulai membangun sistem yang lebih kokoh, yang tidak mudah goyah oleh mutasi jabatan dan tarik-menarik kewenangan? ** Muhammad Subhan, penulis, pegiat literasi, pendiri Sekolah Menulis elipsis

Editor: Rianto Muradi

Leave a Response