Bandung RayaPolisi

Polres Cimahi Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Saat Mudik Lebaran, Ini Ketentuannya…

121views

CIMAHI, Bandungpos.id – Nampaknya ini kabar baik bagi para pemudik yang bingung menyimpan kendaraanya di kala mudik dan tidak membawa kendaraanya ke kampung halaman. Pasalnya Kepolisian Resor (Polres) Cimahi membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi warga yang hendak mudik pada momen libur lebaran 1447 hijriyah.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, kendaraan yang tidak akan dibawa ke kampung halaman bisa dititipkan ke polsek di wilayah tempat tinggal masing-masing.

“Di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat sendiri ada 13 polsek serta Mapolres Cimahi yang dijadikan tempat penitipan kendaraan saat momen libur Idul Fitri nanti,” katanya, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan, secara tehnis bagi masyarakat yang hendak menitipkan kendaraannya cukup membawa persyaratan berupa fotokopi KTP dan fotokopi STNK atau BPKB.

“Tentunya persyaratan harus dipenuhi seperti fotokopi KTP dan fotokopi STNK. Jadi ketika nanti dititipkan dan kendaraan akan diambil lagi, itu akan mudah divalidasi oleh petugas,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, fasilitas penitipan kendaraan gratis tersebut merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan serta meminimalisir potensi tindak kriminalitas.

“Jadi daripada disimpan di rumah, lebih baik dititipkan ke kepolisian. Masyarakat yang mudik akan nyaman dan tenang meninggalkan kendaraannya karena dijaga dengan baik,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang hendak mudik juga melapor ke pengurus RT dan RW. Hal itu agar mudah dilakukan pengawasan selama rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

“Kemudian nanti anggota kami juga melalui bhabinkamtibmas akan melakukan pengawasan ke permukiman. Ada juga nanti anggota yang disiagakan melakukan patroli mencegah adanya potensi kriminalitas pada musim mudik,” tandasnya. (Ads)

Leave a Response