Hadapi Digitalisasi Pajak, Tax Center FEB Unisba Intensifkan Pendampingan Aktivasi Coretax

METRO BANDUNG, bandungpos.id — Peralihan sistem administrasi perpajakan nasional ke platform digital terus berjalan. Menyikapi hal tersebut, Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Bandung (FEB Unisba) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menggelar kegiatan Pendampingan Aktivasi Akun Coretax bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid pada Selasa (23/12) di Gedung LPPM Universitas Islam Bandung ini menjadi bagian dari upaya strategis meningkatkan literasi sekaligus kesiapan wajib pajak menghadapi sistem perpajakan berbasis Coretax.
Kegiatan tersebut menghadirkan para penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Barat I sebagai narasumber, yakni Rony Zakaria selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya, serta Martin Purnama Putra dan Antoni Eka Bali sebagai Penyuluh Pajak Ahli Pertama. Para narasumber memberikan pendampingan langsung disertai penjelasan teknis mengenai pemanfaatan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.
Sebanyak 55 peserta turut ambil bagian dalam kegiatan ini, terdiri dari 25 peserta luring dan 30 peserta daring. Peserta berasal dari kalangan dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa calon Relawan Pajak (Renjani) 2026. Antusiasme peserta terlihat sejak awal pelaksanaan, khususnya saat sesi praktik langsung aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi dari DJP.
Selain pendampingan aktivasi akun, peserta juga mendapatkan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui simulator Coretax. Melalui simulasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih praktis dan aplikatif terkait alur pelaporan SPT Tahunan dengan sistem digital terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak.
Ketua Tax Center FEB Unisba, Asri Suangga, SE., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan Tax Center FEB Unisba dalam mendukung program sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, digitalisasi sistem perpajakan menuntut kesiapan dan pemahaman yang baik dari wajib pajak. Melalui kegiatan pendampingan ini, pihaknya berupaya memfasilitasi wajib pajak agar mampu menggunakan sistem pajak digital secara mandiri dan penuh kepercayaan diri.
Sebagai tindak lanjut dari rangkaian edukasi tersebut, Tax Center FEB Unisba kembali menyelenggarakan pendampingan aktivasi akun Coretax pada Senin (05/01). Kegiatan lanjutan ini dikhususkan bagi para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Unisba dan turut dihadiri Rektor Unisba periode 2017–2025, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH. Sebanyak 16 peserta mengikuti kegiatan tersebut dan seluruhnya berhasil melakukan aktivasi akun Coretax. Selain aktivasi, tim Tax Center juga memberikan pendampingan intensif bagi peserta yang memerlukan pemutakhiran data agar selaras dengan sistem terbaru.
Dampak positif kegiatan ini dirasakan langsung oleh para peserta. Dr. Huriyah Rahmah dari Fakultas Tarbiyah Unisba mengapresiasi inisiatif tersebut dan menilai kegiatan ini sangat bermanfaat. Ia berharap ke depan pendampingan serupa dapat dilaksanakan secara lebih luas di setiap fakultas, baik melalui agenda roadshow maupun pendampingan internal.
Hal senada disampaikan Dea Ainun Nisa, calon Relawan Pajak (Renjani) 2026. Menurutnya, pendampingan aktivasi Coretax dan bimbingan teknis yang diberikan memberikan bekal nyata dalam memahami tahapan aktivasi akun serta cara menangani berbagai kendala yang kerap dihadapi wajib pajak. Kesempatan mencoba langsung simulator Coretax juga memberinya gambaran jelas sebagai persiapan menjadi Relawan Pajak 2026.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan ini berlangsung tertib dan lancar. Program pendampingan tersebut dinilai efektif dalam membantu peserta memahami aspek teknis sekaligus meningkatkan kesiapan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan digital. Melalui inisiatif ini, Tax Center FEB Unisba kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mendorong peningkatan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat. (sani/bnn)





