
KOTA BANDUNG, BANDUNG POS ID.
Kejaksaan Negeri Bandung menegaskan langkah tegasnya dengan menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan. Pengumuman resmi disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 17.26 WIB, setelah penyidik memeriksa 75 saksi dan mengamankan bukti yang dianggap cukup “mengunci” peran keduanya.
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, menyebut tindakan keduanya bukan sekadar pelanggaran biasa. “Mereka diduga mengatur, memanipulasi, dan menekan pembagian proyek agar menguntungkan pihak tertentu,” ujar Irfan. Pola intervensi ini, kata penyidik, berlangsung sistematis dan mencederai prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa.
Praktik ini diduga membentuk jejaring kepentingan tersembunyi yang memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Fakta ini membuat publik bertanya: apakah pejabat sekelas wakil wali kota dan anggota DPRD bisa begitu bebas bermain proyek, sementara rakyat hanya jadi penonton?
Erwin dan Awangga dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, yang dikenal sebagai senjata hukum paling keras untuk menindak penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan. Ancaman hukumannya pun berat: penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup, plus denda besar.
Kasus ini sontak menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang seharusnya menjadi penjaga integritas. Banyak pihak menuntut agar penyidikan tak berhenti di sini, dan Kejari Bandung diperhatikan publik untuk menelusuri kemungkinan ada pihak lain yang ikut menikmati aliran keuntungan proyek.
Masyarakat pun kini menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada tekanan politik. “Kita awasi bersama agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar pengamat politik lokal.
Skandal ini menjadi peringatan keras: jabatan publik bukan untuk dijadikan ladang keuntungan pribadi, melainkan untuk melayani rakyat. (Iding/BNN)





