
Oleh: Ridhazia
KOMISI A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan lima (5) fatwa.
Salah satunya tentang pajak berkeadilan. Sebuah gagasan para ulama negeri paling keren. Pendapat dan pemikiran yang orisinal khas Islam yang inovatif dalam emberikan solusi cerdas sesuai permasalahan atau kebutuhan nyata kehidupan.
Fatwa MUI kali ini tidak mengawang, tapi cenderung memiliki dampak yang signifikan, menarik perhatian, dan berpotensi membawa perubahan positif Indonesia.
Apalagi Presiden Prabowo cenderung responsif terhadap saran dan pemikiran yang mendukung keadilan sosial.
PBB
Para ulama sepakat sekaligus mengingatkan pemerintah tidak membebani rakyat dengan pajak bumi dan bangunan yang digunakan untuk menopang kehidupan layak (nonkomersial). Alasannya, rumah dan tanah merupakan kebutuhan primer (dharuriyat).
Kebutuhan primer (dharuriyat) adalah kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi agar manusia dapat hidup layak dan tidak terancam.
Dalam hal ini merujuk pada konsep yang sering disebut Maqasid al-Khamsah yang menyiratkan bahwa ketiadaannya akan merusak kehidupan.
Pajak Progresif
Para ulama mengingatkan pemerintah pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay).
MUI berharap ada peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
Tentang Zakat
Baru kali ini terdengar kembali MUI mengingatkan agar pemerintah menimbang ulang zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

