
Oleh: Ridhazia
PENCEMARAN nama baik itu delik aduan absolut. Hanya bisa diproses jika korban atau pihak yang dirugikan membuat laporan secara langsung kepada kepolisian negara.
Laporan korban kepada polisi itu menjadi dasar polisi memeriksa terlapor untuk disanksi hukuman setelah melalui pengadilan.
Dihukum dan Dipenjara
Lamanya hukuman pencemaran nama baik bervariasi. Tergantung pasal sangkaan, pendapat dan keyakinan hakim.
Secara normatif sudah diatur pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagaimana disebut sebagai alat bukti yang sah yang meliputi keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti. Pengadilan juga mempertimbangkan alat bukti elektronik.
Selain Non-Alat Bukti
Selain alat bukti formal, hakim juga mempertimbangkan non-alat bukti antara lain keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta persidangan dan penalaran hukum.
Dalam hal ini, mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan atau meringankan terdakwa. Bukan sebatas kesalahan sebagaimana didakwakan.
Dipenjara
Penjara bagi pelaku pencemaran nama bergantung pada pasal yang dibuktikan di pengadilan. Apakah dilakukan secara lisan biasa atau pencemaran tertulis melalui media elektronik. Juga dibedakan dengan lamanya hukuman bagi pelaku fitnah.
Pencemaran lisan (Pasal 310 KUHP) diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda. Pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat 2 KUHP) penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.
Sedangkan ftnah (Pasal 311 KUHP): Pidana penjara paling lama 4 tahun jika tuduhan yang disebarkan tidak benar dan tidak bisa dibuktikan.
Khusus dalam UU ITE pelaku pencemaran nama baik di pidana lebih berat. Maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar jika terbukti mengakibatkan kerugian bagi orang lain.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.



