
KAB. BANDUNG, BANDUNGPOS ID.
Pemerintah Kabupaten Bandung terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di seluruh perangkat daerah dan kecamatan. Sebanyak 27 badan publik di Kabupaten Bandung meraih predikat informatif, yang terdiri dari 16 perangkat daerah dan 11 kecamatan, Kamus (16/10/25). (Poto: Id)
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa transparansi informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan moral dalam pelayanan publik. “Masyarakat merindukan keterbukaan informasi dari kita. Setiap program pemerintah itu baik, tapi sering kali sosialisasinya tidak sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Tiga badan publik teratas yang mendapatkan predikat informatif adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Sedangkan tiga teratas kecamatan yang mendapatkan predikat informatif adalah Kecamatan Majalaya, Kecamatan Cimaung, dan Kecamatan Paseh
Bupati Dadang menekankan empat hal penting dalam implementasi keterbukaan informasi publik, yakni meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, mendorong partisipasi publik, dan menjadi instrumen pencegahan korupsi. “Pemerintah jangan anti kritik. Opisisi itu bukan hal yang salah selama kritiknya membangun,” tegasnya.
Kang DS juga mengingatkan agar setiap sekretaris dinas dan sekretaris kecamatan sebagai berperan aktif sebagai operator Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Pelaksana di instansinya masing-masing. “Kalau ada masyarakat yang meminta informasi, jangan apatis,” tambahnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen badan publik dalam meningkatkan kualitas layanan informasi. “PPID berfungsi memastikan mana informasi yang bersifat terbuka, terbatas, maupun dikecualikan,” jelasnya. (Id/bnn)





