Bandung Raya

Polresta Bandung Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, Empat Pelaku Diciduk

311views

KAB. BANDUNG, BANDUNGPOS ID.
Polresta Bandung berhasil mengungkap sindikat kejahatan yang melibatkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan, sekaligus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait beberapa kasus curanmor, yang kemudian ditindaklanjuti tim penyidik, Senin (6/10)

Penyelidikan awal yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan keamanan dua orang laki-laki berinisial G dan V di wilayah Cangkuang, Kabupaten Bandung. Di kediaman V, petugas menemukan 12 unit sepeda motor yang kemudian diketahui sebagian besar merupakan hasil curian. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli motor tanpa surat-surat resmi, baik dari hasil curian maupun melalui transaksi di media sosial atau COD (Cash on Delivery).

Untuk melengkapi motor-motor hasil kejahatan ini dengan surat-surat palsu, tersangka G kemudian menghubungi tersangka lainnya, Muhammad Julkipli. J adalah sebagai pemalsu STNK. Modusnya, J membeli STNK bekas secara COD dari masyarakat yang menjualnya dengan harga sekitar Rp250.000 per lembar untuk motor. Kemudian ia mengakali STNK tersebut dengan cara mengamplas atau menghilangkan identitas asli, lalu merekayasa ulang sesuai dengan identitas motor hasil curian dan pesanan pembeli.

Selain pelaku ketiga di atas, polisi juga menjamin tersangka keempat berinisial P, yang memintanya adalah penadah dan menjual motor hasil curian yang ia tampung kepada G dan V. P berperan sebagai penadah yang membantu menjual motor-motor curian kepada masyarakat.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda yakni Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pemalsuan Keterangan dalam Surat. Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Polresta Bandung menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap kejahatan ini.

Polresta Bandung juga menghimbau masyarakat untuk memasang kunci ganda pada kendaraan bermotor dan selalu memeriksa surat-surat kendaraan sebelum melakukan transaksi jual-beli. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan curanmor dan pemalsuan STNK. (Id/bnn )

Leave a Response