Metro Bandung

Diduga Terlibat KKN Pembangunan Pasar Ciroyom, PPPC Laporkan Farhan Wali Kota Bandung dan Awangga Anggota DPRD Kota Bandung serta Sejumlah Pihak ke KPK

23views

Bandung, Ekpos.Com – Paguyuban Pedagang Pasar Ciroyom (PPPC)di Kota Bandung, secara resmi melayangkan surat pelopran terkait adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, dan praktik korupsi (KKN) dalam proyek revitalisasi Pasar Ciroyom, yang saat ini tengah digarap oleh Perumda Pasar Juara bekerja sama dengan PT Cahaya Sentosa indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat tersebut dilayangkan oleh para pedagang sejak tanggal 12 Mei 2025 lalu, yang minta agar KPK segera turuntangan untuk menuntaskan beberapa temuan berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan.

Beberapa temuan tersebut adalah:

  1. Markup Harga Lapak Secara Brutal dan Tidak Masuk Akal, yaitu sebesar Rp28.000.000 per meter persegi, yang meningkat berkali lipat dari harga sebelumnya sekitar Rp5.000.000 per meter persegi. Harga ini sangat tidak sebanding dengan biaya pembangunan riil dan tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mayoritas pedagang. Hal ini diduga kuat menjadi modus untuk mengakumulasi keuntungan pribadi maupun kelompok melalui proyek publik.
  2. Penunjukan dan kerja sama dengan pihak pengembang PT Cahaya Sentosa indonesia, yang kami duga tidak dilakukan secara transparan dan profesional, melainkan sarat kepentingan bisnis sepihak.
  3. Pemaksaan dan intimidas! terhadap pedagang agar menyetujui pembelian lapak dengan harga tinggi, tanpa melalui proses dialog yang adil dan partisipatif. Ini adalah bentuk kezaliman terstruktur yang melanggar prinsip keadilan publik.
  4. Pemilihan Pasar Ciroyom sebagal objek revitalisasi, padahal bangunan pasar ini masih layak digunakan dan baru berusia sekitar 20 tahun. Sementara itu, banyak pasar lain yang secara objektif lebih membutuhkan revitalisasi, seperti: © Pasar Kosambi (bangunan tidak layak dan sudah beberapa kali terbakar, usia > 35 tahun) e Pasar Kiaracondong (kondisi semrawut, usia lebih dari 35 tahun) ¢ Pasar Ujungberung (usia lebih dari 30 tahun) e Pasar Sederhana (usia lebih dari 30 tahun). Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa terdapat “cawe-cawe” antara Dirut Perumda Pasar Juara dan pihak pengembang, yang menyalahgunakan kebijakan revitalisasi pasar demi kepentingan pribadi dan/atau kelompok.
  5. Dugaan Keterlibatan Pihak-pihak yang Berkepentingan. Berdasarkan informasi dan kesaksian yang kami peroleh, diduga kuat proyek ini dikuasai oleh jaringan kepentingan yang melibatkane Pradana Aditya Wicaksana -Direktur Utama Perumda Pasar Juara, Rendiana Awangga, S.Tr.Kom-.Ak. Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem, Muhammad Farhan, Walikota Bandung dan kader Nasdem , dan PT Cahaya Sentosa Indonesia Sebagai pihak pengembang dalam proyek revitalisasi Pasar Ciroyom.

“Kami menduga bahwa markup harga dan penetapan pasar sebagai objek revitalisasi dilakukan tanpa dasar kebutuhan riil dan melibatkan potensi konflik kepentingan serta keuntungan yang tidak sah,” ungkap Agus salahsatu perwakilan pengurus Paguyuban yang diamini oleh poerwakilan pengurus paguyuban lainya Enenh dan Indra.

Agus menambahkan, sehubungan dengan itu, pihaknya memohon agar KPK: a. Segera membuka penyelidikan resmi terhadap proyek revitalisasi Pasar Groyom. b. Mengusut keterlibatan pihak-pihak yang kami sebutkan, dan menyelidiki aliran dana serta motif kebijakan revitalisasi ini. c. Melakukan audit investigatif terhadap seluruh nilai proyek, nilai bangunan, serta skema kerja . sama antara Perumda dan PT Cahaya Sentosa Indonesia. d. Menindak tegas secara hukum pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat. e. Melakukan pencegahan terhadap transaksi yang diduga mengandung korupsi, penyalahgunaan wewenang dan kolusi dimaksud.

“Atas dasar tersebut kami dengan itikad baik dan semata-mata demi melindungi hak kami sebagai pedagang kecil. Kami percaya bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Sejauh ini belum ada informasi falid terkait tindaklanjut yang dilakukan KPK terkait pelaporan adanya indikasi KKN di Pembangunan Pasar Ciroyom trersebut.*

Leave a Response