Kadishub Garut : Itu Tanah Milik Negara. Jalan Cikajang-Pameungpeuk GarutAda Rumah Berdiri Diatas Aspal,
Ada Rumah Berdiri Diatas Aspal

GARUT, BANDUNGPOS--Di Garut ada bangunan rumah permanen di atas jalan aspal jalur jalan provinsi Garut-Pameungpeuk, tepatnya di Kampung Cihideung RT 01/01 Desa Karamatwangi Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.
Salah seorang warga masyarakat setempat Cecep mengatakan, sarana jalan merupakan prasarana penting dalam menghubungkan berbagai daerah dan memperlancar kegiatan sehari-hari masyarakat. Tanah jalan raya pada umumnya merupakan tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah baik pusat atau daerah, bukan milik perseorangan atau badan hukum tertentu.
Makanya, dirinya sangat keheranan dengan adanya bangunan rumah tinggal di atas jalan raya tersebut. Ia pun menafsirkan, mengapa pemerintah menutup mata, atau ada kongkalikong, ada transaksi jual beli tanah jalan tersebut antara pihak pemerintah dan yang bersangkutan.
Dari keterangan warga lainnya, diperoleh informasi dugaan jual beli antara oknum pegawai dinas perhubungan dengan yang bersangkutan. Padahal, tanah yang merupakan bagian dari jalan raya tidak boleh diperjualbelikan. Tanah jalan raya adalah aset negara atau pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dan tidak dapat dimiliki secara pribadi untuk diperjualbelikan.
Menjualbelikan tanah jalan raya termasuk dalam tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Pelaku penyerobotan tanah, termasuk menjual tanah negara untuk jalan, dapat dijerat pidana penjara paling lama empat tahun, seperti yang diatur dalam pasal 385 KUHP.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satria Budi, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa lokasi tersebut berstatus tanah milik negara dan kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hingga saat ini, kata Dia, tidak ada transaksi jual-beli dan memang tanah negara tidak boleh diperjualbelikan.
“Tidak boleh diperjualbelikan, kalau pun iya terjadi jual beli, tinggal usut saja kepada siapa dulu yang bersangkutan menyerahkan uang, siapa penerimanya. Tapi sampai saat ini, status tanah jalan tersebut adalah milik negara,” tandas Satria Budi, Senin (04/08/2025). ***( BNN)





