Debi Agusfriansa Mengapresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto Terkait Polemik Empat Pulau
Debi Agusfriansa Mengapresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto Terkait Polemik 4 Pulau

KOTA BANDUNG, BANDUNGPOS –Polemik status empat pulau yang diklaim masuk ke wilayah Sumatera Utara akhirnya mereda. Padahal sebelumnya masalah saling klaim empat pulau diperebutkan oleh dua yaitu Provinsi Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh, hingga menjadi relevan dan menjadi sorotan publik.
Sementara empat pulau yang memicu terjadinya polemik antara Sumatera Utara dan Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Ketek. Keempat pulau ini diklaim oleh dua provinsi itu
Polemik saling mengklaim keempat pulau tersebut menjadi mengecewakan sehingga diterima masyarakat. Meski pada akhirnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan akan merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutahiran kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Revisi itu guna memastikan bahwa keempat pulau tersebut, yang memicu terjadinya polemik kini kembali ke Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Sikap Tegas Ditunjukan Presiden:
Menyikapi meredam polemik kedua Provinsi antara Sumatera Utara dan Aceh, praktisi hukum Debi Agusfriansa, SH, MH, M.AP mengatakan hal itu tak lepas dari sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil keputusan.
Debi Agusfriansa pun mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo. Menurutnya, sikap bijak dari seorang pemimpin dipilih dalam mengambil keputusan.
Presiden Prabwo, kata Debi, telah menyebutkan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif dan berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemerintah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.
“Saya yakin bapak Presiden Prabowo Subianto sangat bijak dalam setiap mengambil keputusan. Karena selalu didasari dengan dokumen yang berlandaskan kepastian hukum yang jelas,” kata Debi Agusfriansa.
Tiga Landasan Penting:
Sementara itu tiga keputusan penting Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yakni ; Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya diklaim oleh Sumatera Utara, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek, tetap menjadi bagian dari wilayah Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah dan laporan Kemendagri, serta disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri terkait. Menteri Dalam Negeri akan meninjau Kepmendagri terkait untuk memastikan keempat pulau tersebut secara administratif kembali ke wilayah Aceh, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani dan disaksikan oleh Mendagri dan Mensesneg.***(Adem/BNN)





