Daerah

Sebanyak Rp 9,2 Miliar untuk THR Bagi Kades dan Aparatur Pemdes Se- Garut

Sebanyak Rp 9,2 Maliar untuk THR Bagi Kades dan Aparatur Pemdes Se- Garut

336views

GARUT, BANDUNGPOS.ID – Kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan kepala desa tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR), sempat membuat galau para kepala desa di Kabupaten Garut. Namun kini, para kepala desa se-Kabupaten Garut kembali bisa tersenyum sumringah setelah ada kepastian mereka akan mendapatkan THR untuk Lebaran tahun ini. Kepastian jika para kepala desa di Kabupaten Garut akan mendapatkan THR, diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha. S.Sos,.M.Si, Bahkan THR tidak hanya akan didapatkan oleh kepala desa tapi juga perangkat desa.

“Para kepala desa se-Kabupaten Garut akan mendapatkan THR pada lebaran tahun 2024 ini. Demikian juga para perangkat desa, akan mendapatkannya juga”, ujar Erwin.

Dikatakannya, besaran THR yang akan diterima kepala desa dan perangkat desa besarannya sama dengan jumlah gaji atau penghasilan tetap (siltap) yang mereka terima setiap bulannya. Anggarannya pun saat ini sudah dipersiapkan. Dia mengungkapkan, jumlah anggaran yang disiapkan untuk pemberian THR bagi kepala desa dan aparatur pemerintah desa di Garut totalnya mencapai Rp 9,2 miliar.

Dana itu diambil dari anggaran daerah Kabupaten Garut yang disalurkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Menurut Erwin, para kepala desa akan mendapatkan THR sebesar Rp 3,2 juta, sedangkan perangkat desa mulai dari Sekdes, kaur, kasi dan kepala dusun bekisar Rp 2,2 juta. Adapun jumlah kepala desa dan perangkat desa di Garut yang akan menerima THR mencapai sekitar 4.631 orang yang tersebar di 421 desa.

“Pemberian THR kepada kepala desa dan perangkat desa ini telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Garut nomor 192 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2024. THR ini sudah akan diterima maksimal H-7 lebaran atau sekitar awal April”, katanya.

Erwin menyatakan, pemberian THR untuk kepala desa dan perangkat desa ini merupakan yang pertama kalinya di Garut. Ini sebagai bentuk apresiasi kepada perangkat desa atas kinerja yang telah dilakukannya selama ini. Protes Di sisi lain, pemberian THR bagi kepala desa dan perangkat desa di Garut ini menimbulkan protes. Sejumlah pihak justeru mengkritisi kebijakan Pemkab Garut yang dinilai tidak adil ini.

Protes di antaranya datang dari kalangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka menganggap kebijakan ini telah tebang pilih karena telah mengesampingkan peran dari BPD.

“Kenapa hanya kepala desa dan perangkat desa yang diberikan THR sedangkan kami tidak? Padahal kami juga turut dalam menentukan arah pembangunan desa termasuk dalam penyusunan anggaran keuangan desa”, ucap Sigit Zulminir, anggota BPD Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2024 ini. Hal ini dikarenakan kepala desa dan perangkat desa tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN). Tak hanya kepala desa dan aparat desa, pemerintah pusat juga telah menetapkan pegawai honorer juga tidak akan mendapatkan THR karena diluar ASN.***(BNN)

Leave a Response