
KAB. BANDUNG, BANDUNGPOS ID. -Polresta Bandung menggelar operasi gabungan skala besar pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan tujuan utama menertibkan aksi premanisme, anggota keberadaan debt collector ilegal, serta beredarnya minuman keras (miras) dan obat keras tertentu yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Bandung.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polresta Bandung, Sub Denpom III/5-1 Cimahi, dan Satpol PP Kabupaten Bandung, dengan total kekuatan 54 personel, diterjunkan untuk menyisir titik-titik rawan yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Sasaran operasi utama ini meliputi wilayah Cangkuang, Kiangroke Banjaran, Pasar Banjaran, dan Pameungpeuk, yang dikenal sebagai lokasi dengan tingkat kerawanan cukup tinggi terkait premanisme dan peredaran miras ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan parkir pembohong dan premanisme. Selain itu, tim gabungan juga berhasil menyita barang bukti berupa 455 botol miras dari berbagai merek, serta 10 jerigen dan 2 ember tuak.
Kompol Aep Suhendi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan respon aktif Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan perdamaian masyarakat (Kamtibmas). Ia juga menambahkan bahwa peredaran miras merupakan pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
“Dengan penindakan tegas ini, kami berharap wilayah Polresta Bandung semakin aman dan terjamin,” ujar Kompol Aep Suhendi. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan patroli gabungan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkala sebagai wujud komitmen “Polresta Bandung Presisi” dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Bandung. ( Iding/bnn )





