Idul Fitri-2024, Perangkat Desa Rancasalak dan Kades Se- Kabupaten Garut dapat THR
GARUT, Bandungpos.id --Akhirnya setelah beberapa tahun diperjuangkan oleh Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Garut, tunjangan hari raya para kepala desa dan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Garut telah sah di anggarkan pada tahun tahun 2024. Artina Kades dan Perangkat Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora serta Kades se-Kabupatem Garut bakal dapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri-2024 ini. Peraturan Bupati Garut dengan nomor 192 tahun 2023 memuat klausul tunjangan Hari Raya Idul Fitri, dengan besaran yang diberikan adalah satu kali Penghasilan Tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penghasilan Tetap...