Kolom Sosial Politik

Noda Hitam Hakim Mahkamah Konstitusi

37views

 

Oleh: Ridhazia

DIBERITAKAN, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKKK).

MKMK yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan menegakkan kode etik hakim konstitusi sangat mungkin menjatuhkan sanksi etik berat jika dugaan pelapor terbukti di persidangan etik.

MK Tidak Independen

Hakim MK yang dilaporkan ke MKMK diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait perkara sengketa syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Antara lain melanggar prinsip independensi, kecakapan hukum, serta dinilai terpengaruh oleh tekanan publik, media, dan dinamika politik.

Tergesa-gesa

Selain itu semua, para hakim MK dinilai tergesa-gesa menjadwalkan agenda pembuktian tanpa mendalami kedudukan hukum (legal standing) pemohon terlebih dahulu.

Noda Hitam

Laporan pihak publik atas sembilan hakim MK itu mengingatkan kembali hasi survey media nasional Harian Kompas bahwa citra Mahkamah Konstitusi (MK) masih terciprat noda hitam.

Noda hitam dimaksud terkait keputusan MK yang kerap kontroversial dan memantik terjadinya polemik diantara para ahli hukum.

Terutama perkara-perkara yang bernuansa politik tinggi. Bahkan di bawah tekanan politik dan tekanan opini publik.

Sejarah Buruk

Secara historis, noda hitam di Mahkamah Konstitusi yang bakal sulit terlupakan ketika Ketua MK Akil Mochtar (2013) dijatuhi hukuman seumur hidup karena suap.

Hal serupa dialami hakim MK Patrialis Akbar (2017) dijatuhi hukuman 8 tahun karena skandal korupsi.

Kasus pelanggaran etik berat dan terburuk dalam sejarah MK ketika Ketua MK Anwar Usman (2023) diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Pada putusan MKMK tanggal 7 November 2023, 9 orang hakim Konstitusi juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etika.

Menunggu Nasib

Kasus etika hakim MK yang masih proses di MKMK yaitu nasib sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.*

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response