Metro Bandung

Mantan Ketua PN Depok Dituntut 6,4 Tahun Penjara

20views

BANDUNG, Bandungpos.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 4 bulan.

Hal itu terkuak dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret jajaran pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (21/9/2026).

​Selain I Wayan Eka Mariarta, JPU KPK juga membacakan tuntutan bagi dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama. Mantan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dituntut hukuman paling berat yakni 8 tahun 2 bulan penjara, sementara Hakim Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, dituntut 4 tahun 4 bulan penjara.

​”Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas JPU KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung.

​Selain pidana kurungan, ketiga terdakwa juga dijatuhi tuntutan denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Tidak mendukung program pemerintah

Hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Adapun status belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.

​Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Tak hanya denda dan hukuman badan, JPU KPK turut membebankan pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa, I Wayan Eka Mariarta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan penjara, Bambang Setyawan dituntut membayar uang pengganti Rp1,56 miliar dan USD 50 ribu (dengan sisa kewajiban Rp121 juta subsider 6 bulan kurungan) dan Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp872 juta (dengan sisa kewajiban Rp1,7 juta subsider 6 bulan kurungan).

​”Memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU KPK menegaskan penutup tuntutannya.

Percepatan prosedur sita eksekusi lahan sengketa

​Konstruksi perkara ini bermula dari pengurusan percepatan prosedur sita eksekusi lahan sengketa seluas 6.520 meter persegi di kawasan Tapos, Kota Depok. Pihak pemenang sengketa, PT Karabha Digdaya melalui Dirut Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma berupaya mempercepat penguasaan lahan tersebut.

​Komunikasi intensif mulai terjalin sejak Januari 2025. Saat itu, I Wayan Eka Mariarta memberikan arahan agar seluruh jalur negosiasi dilakukan melalui “satu pintu” via jurusita.

Melalui serangkaian pertemuan yang dimotori oleh Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya, akhirnya disepakati biaya komitmen (fee) eksekusi lahan sebesar Rp850 juta.

​Sita eksekusi lahan berhasil dilaksanakan pada 29 Januari 2026, dengan kesepakatan penyerahan fee pada 5 Februari 2026 malam di NGI Club House Emeralda, Depok. Uang diserahkan menggunakan tas laptop berwarna hitam.

Namun, sesaat setelah transaksi penyerahan uang terjadi, tim penyidik KPK langsung melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyita seluruh barang bukti.

Gratifikasi tambahan

​Pengembangan penyidikan lebih lanjut mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi tambahan dari para terdakwa. Bambang Setyawan didakwa menerima gratifikasi senilai USD 50 ribu (sekitar Rp800 juta) yang ditemukan penyidik di ruang kerjanya.

​Sementara itu, berdasarkan penelusuran transaksi keuangan oleh PPATK, I Wayan Eka Mariarta didakwa menerima aliran gratifikasi mencapai USD 112 ribu dan SGD 39 ribu (sekitar Rp2,5 miliar) terkait pengurusan perkara PT DMV sepanjang periode 2025–2026.(boed)***

Leave a Response