Metro Bandung

Kasus Erwin dan Awangga Ditutup, Abun Tegaskan Jika Ada Saksi dan Alat Bukti Menguatkan Kasus Bisa Dibuka Kembali

4views

BANDUNG, Bandungpos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan proses penyidikan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keputusan strategis ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

​“Demi kepastian hukum, perkara ini dihentikan. Tetapi dengan catatan, jika di kemudian hari ditemukan saksi atau alat bukti lain yang mendukung tindak pidana yang disangkakan, maka kasus ini akan kami buka kembali,” terang Kejari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas pada Rabu (3/6/2026).

​Meski tidak merinci secara detail materi perkara penanganan kasus di awal, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penerbitan SP3 ini telah melalui mekanisme dan gelar perkara yang mendalam. Langkah hukum ini diambil demi kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.

​Dengan dikeluarkannya surat perintah tersebut, maka seluruh proses hukum dan penyidikan yang sebelumnya mengarah kepada kedua pejabat publik di Kota Bandung tersebut dinyatakan selesai dan ditutup.

Langkah hukum ini secara otomatis menggugurkan status tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Alasan Diterbitkannya SP3

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil ekspose dan pendalaman materiil, tim penyidik tidak menemukan adanya aliran dana secara nyata maupun unsur pidana korupsi yang memenuhi syarat penuntutan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 saksi dan 3 ahli, serta meneliti barang bukti dokumen dan elektronik. Namun, hingga saat ini perkara tersebut belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi,” ujar Abun.

*Bantah Adanya Unsur Politik*

Abun membantah adanya unsur politik di balik penerbitan SP3 ini, mengingat Erwin merupakan tokoh politik aktif. Ditegaskan Kejari bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan dengan mengedepankan unsur kehati-hatian.

Sebagaimaan diberitakan sebelumnya , keduanya disinyalir bekerja sama untuk mengatur pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandung.

Kejaksaan Negeri Bandung mendalami ketiadaan bukti aliran dana dan fakta penyalahgunaan wewenang yang konkret membuat  penyidik memilih untuk menghentikan perkara demi keadilan hukum.(boed).

 

Leave a Response