
Ditulis Oleh : H. Iding Mashudi
Humas Dai Polresta Bandung
Tanggal : 15 April 2026
BANDUNGPOS ID. – Fenomena instrumentalisasi nama rakyat dan agama demi kepentingan sektoral telah menjadi problematika kronis dalam dinamika sosial-politik di Indonesia. Praktik ini kerap dimanfaatkan oleh elit atau kelompok tertentu guna meraih legitimasi moral dan kekuasaan. Dengan membungkus agenda pribadi dalam retorika keagamaan serta klaim sebagai pembelaan kepentingan umum, mereka menciptakan narasi yang sulit dibantah oleh masyarakat yang memiliki dasar keagamaan tinggi. Hal ini tidak sekedar sekedar meresahkan, namun juga menyusup dalam formulasi kebijakan publik yang seharusnya bersifat netral dan berpihak pada keadilan substantif.
Modus operandi yang umum terlihat adalah penggunaan simbol-simbol agama secara seremonial tanpa diimbangi substansi ajaran yang hakiki. Para pelaku sering kali tampil dengan atribut keagamaan yang kental, hadir dalam forum-forum keumatan, hingga melontarkan dalil-dalil suci yang dikutip secara parsial untuk membenarkan tindakan mereka. Di sisi lain, klaim “atas nama rakyat” dimanfaatkan untuk membungkam kritik, seolah-olah penentang mereka adalah penentang terhadap persetujuan mayoritas. Kombinasi antara sentimentalisme agama dan populisme semu ini menciptakan perisai imunitas bagi para pelaku dari tuntutan akuntabilitas publik.
Dampaknya sangat merusak tatanan sosial karena memicu polarisasi yang tajam di tengah masyarakat. Ketika agama dijadikan alat untuk menyerang lawan atau memojokkan pihak lain, umat terpecah menjadi kubu-kubu yang saling curiga dan bermusuhan, padahal inti ajaran agama sesungguhnya mengajarkan persaudaraan dan kedamaian. Sentimen kebencian yang dibangun atas nama Tuhan berpotensi memicu konflik horizontal yang berkepanjangan, mengikis modal sosial, serta menghancurkan kerukunan yang telah dibangun puluhan tahun. Masyarakat perlahan-lahan melupakan bahwa musuh bersama sesungguhnya adalah kemiskinan, ketidakadilan, dan korupsi, bukan sesama warga negara yang berbeda pandangan.
Dari perspektif demokrasi, praktik semacam ini mendegradasi kualitas perpolitikan menjadi sekadar ajang adu identitas, bukan adu gagasan dan program kerja yang solutif. Figur atau kelompok yang mengandalkan isu agama dan sentimen kelompok cenderung enggan menyusun platform kebijakan yang konkret dan terukur untuk menyelesaikan problematika bangsa. Akibatnya, kepentingan rakyat sering kali terabaikan karena fokus utama hanyalah bagaimana mempertahankan kekuasaan dengan terus memainkan isu sensitif. Rakyat yang seharusnya menjadi pemegang hak milik, justru berakhir menjadi objek manipulasi yang dibiarkan dalam keterbelakangan sementara elit menikmati hak istimewa.
Penyalahgunaan nama agama juga berimplikasi pada krisis kepercayaan terhadap institusi keagamaan di mata publik yang kritis. Ketika tokoh agama atau organisasi keagamaan terlihat terlalu dekat dengan kepentingan politik praktis dan terindikasi melakukan transaksionalisme, maka otoritas moral mereka perlahan akan luntur. Umat mulai mendalami ketulusan dai atau ulama yang sebelumnya dihormati, apakah nasehat mereka murni untuk kemaslahatan bersama atau sekedar komoditas demi keuntungan duniawi. Jika kondisi ini dibiarkan, berpikir akan melahirkan generasi muda yang apatis terhadap agama karena memandangnya hanya sebagai alat perpanjangan tangan kekuasaan.
Oleh karena itu, penguatan literasi politik dan keagamaan menjadi benteng pertahanan utama yang harus dibangun oleh seluruh elemen bangsa. Masyarakat perlu diedukasi untuk mampu membedakan antara nilai-nilai universal agama yang bersifat rahmatan lil ‘alamin dengan interpretasi sempit yang digunakan untuk kepentingan saat ini. Kemampuan berpikir kritis harus diasah agar rakyat tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi emosional yang mengatasnamakan Tuhan dan rakyat kecil. Pendidikan karakter harus menekankan bahwa kecintaan pada tanah air dan menjaga persatuan adalah bagian integral dari pengamalan agama yang sebenar-benarnya.
Peran negara melalui aparat penegak hukum dan lembaga pengawas juga sangat penting dalam menindak tegas segala bentuk perlindungan isu sensitif dan politik identitas. Regulasi yang ada harus ditegakkan secara tegas dan tanpa memandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti memobilisasi massa berdasarkan sentimen sempit yang berpotensi merusak keutuhan bangsa. Selain itu, tokoh-tokoh agama moderat dan organisasi masyarakat sipil harus bersinergi untuk menyuarakan narasi alternatif yang menyejukkan, mengingatkan bahwa instrumentalisasi agama adalah dosa sosial yang besar demi terciptanya iklim yang sehat dan beradab.
Pada akhirnya, menyelamatkan bangsa dari eksploitasi nama rakyat dan agama memerlukan kesadaran kolektif bahwa martabat kedua hal tersebut tidak boleh dilakukan. Rakyat harus menyadari bahwa hak dan aspirasinya adalah amanah yang terlalu berharga untuk ditukar dengan janji manis berdasarkan identitas, sementara agama adalah panduan hidup yang terlalu suci untuk dikotori oleh ambisi kekuasaan. Hanya dengan kembali pada esensi kemanusiaan dan ketuhanan yang inklusif, Indonesia dapat bergerak maju membangun peradaban yang adil dan makmur bagi segenap lapisan masyarakat. ***





