Uncategorized

Konflik Upah 2026 Memanas, Buruh Gugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke PTUN Bandung

101views

BANDUNG, Bandungpos.id – Upaya dialog antara buruh dengan Pemprop Jabar tidak menemukan titik temu, ketegangan ini makin memanas sehingga titik puncaknya buruh resmi menggugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja, Logam Elektronik dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat resmi melangkah ke jalur hukum dengan menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Jumat (27/3/2026).

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 54/G/2026/PTUN.BDG. Ini bukan sekadar gugatan administratif biasa, melainkan simbol akumulasi kekecewaan buruh terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai jauh dari prinsip keadilan dan transparansi.

Jalur persuasif

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah jalur persuasif menemui jalan buntu, pertemuan langsung dengan Gubernur Jawa Barat hingga pengajuan keberatan resmi tidak membuahkan perubahan berarti.

Bagi buruh, keputusan pemerintah terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 dianggap menyimpang dari rekomendasi daerah yang telah disusun secara partisipatif.

“Perubahan angka dan sektor dilakukan tanpa penjelasan transparan dan berbasis data. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal legitimasi proses,” tegas Sidarta.

Celah serius

Dalam dinamika yang berkembang, buruh melihat adanya celah serius dalam tata kelola kebijakan publik. Rekomendasi yang lahir dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh seharusnya menjadi fondasi utama. Namun, dalam praktiknya, sejumlah keputusan justru berubah di tingkat provinsi tanpa kejelasan argumentasi.

Langkah hukum ini pun menjadi lebih dari sekadar gugatan upah. Ia menjelma menjadi perlawanan terhadap apa yang dianggap sebagai praktik pengambilan kebijakan yang tidak akuntabel. Sidarta menegaskan, ini adalah upaya strategis untuk memaksa hadirnya pemerintahan yang transparan, adil, dan berbasis hukum.

Pemeriksaan administrasi

Di sisi lain, kuasa hukum DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Mangiring T.S. Sibagariang, menyampaikan bahwa perkara saat ini masih berada pada tahap awal, yakni pemeriksaan administratif oleh PTUN Bandung. Tahapan ini akan menentukan apakah gugatan layak dilanjutkan ke persidangan substansi atau tidak.

Situasi ini membuka babak baru dalam hubungan industrial di Jawa Barat. Di tengah tekanan ekonomi dan dinamika pasca Idulfitri, konflik upah berpotensi menjadi isu strategis yang berdampak luas tidak hanya bagi buruh, tetapi juga stabilitas investasi dan iklim usaha di daerah.

Lebih jauh, gugatan ini juga menguji implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menekankan pentingnya kebijakan berbasis data, partisipatif, dan menghormati rekomendasi daerah.

Kini, semua mata tertuju pada PTUN Bandung. Apakah gugatan ini akan membuka jalan bagi koreksi kebijakan, atau justru memperdalam jurang konflik antara buruh dan pemerintah?
Yang jelas, langkah buruh hari ini menandai satu hal ketika ruang dialog dianggap buntu, meja hijau menjadi panggung terakhir untuk mencari keadilan.(boed)***

Leave a Response