
Ditulis Oleh: H. Iding Mashudi
Tanggal: 27 Januari 2026
BANDUNGPOS.ID
Keributan di malam hari yang menimbulkan gangguan bagi tetangga bukanlah persoalan sepele. Tindakan seperti memutar musik dengan volume keras, berteriak, atau membuat kegaduhan hingga mengganggu waktu istirahat warga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Negara melalui KUHP baru memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk menikmati ketenteraman di lingkungan tempat tinggalnya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, hal tersebut diatur dalam Pasal 265 yang menyatakan: “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari atau membuat seruan atau tanda bahaya palsu.” Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi aparat dalam menindak pelanggaran yang meresahkan warga.
Pidana denda kategori II dalam KUHP setara dengan denda maksimal Rp10 juta. Sanksi ini dapat dikenakan apabila unsur perbuatannya terpenuhi, yakni adanya tindakan berisik pada malam hari yang secara nyata mengganggu ketenangan lingkungan. Malam hari umumnya dipahami sebagai waktu antara matahari terbenam hingga matahari terbit.
Dalam praktiknya, penanganan kasus seperti ini biasanya diawali dengan adanya laporan dari warga yang merasa terganggu. Aparat setempat, seperti Ketua RT/RW atau Bhabinkamtibmas, umumnya akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu melalui teguran atau mediasi. Langkah ini bertujuan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah hukum.
Namun, apabila teguran tidak diindahkan dan perbuatan terus diulangi hingga menimbulkan keresahan, warga dapat melapor secara resmi ke kepolisian. Pihak kepolisian kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Pada prinsipnya, hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Musyawarah dan kesadaran bersama tetap menjadi solusi utama dalam menjaga keharmonisan lingkungan. Karena itu, penting bagi setiap warga untuk saling menghormati dan menjaga ketenteraman, agar tidak menimbulkan konflik maupun konsekuensi hukum.





