Bandung Raya

Polresta Bandung Berhasil Amankan Pengedar Rausan Obat Keras Tramadol

12views

KAB. BANDUNG, BANDUNGPOS ID.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus terkait Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polresta Bandung. Dalam ceritanya, satu orang tersangka berinisal SS berhasil diamankan sepanjang ratusan butir obat keras jenis Tramadol.

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan satu orang tersangka pengguna sekaligus pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Kompol Nova.

Tersangka yang diamankan berinisial SS (36), seorang buruh harian lepas, warga Margahayu Tengah, Kabupaten Bandung. Tersangka diamankan pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di depan rumahnya yang terletak di wilayah Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti 680 butir obat Tramadol. Kompol Nova menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polresta Bandung mengenai adanya dugaan mengarahkan OKT di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi. Dari hasil penyelidikan di lokasi, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat menyalahgunakan dan mengedarkan OKT, beserta seluruh barang bukti,” terangnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Bandung untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan awal barang bukti ke Labfor Mabes Polri serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) l, Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami berkomitmen untuk terus anggota mengedarkan obat-obatan terlarang dan obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bandung,” tutupnya. ( Iding/bnn )

Leave a Response