
METRO BANDUNG, bandungpos.id – Puluhan warga di bilangan Sarijadi Bandung hadir di Gedung Serba Guna Sarimanah, Sarijadi Kota Bandung. Mereka antusias mengikuti Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang digelar Tim PKM dan LPPM Unisba (16/8). Kali ini PKM mengusung tema “Bimbingan Teknis dan Implementasi Sertifikat Halal Bagi Komunitas UMKM Sarijadi (Edukasi dan Pelatihan Kehalalan Produk”.
Beberapa narasumber hadir untuk berbagi informasi seputar produk halal di kalangan pegiat UMKM. Kepala Pusat Halal Unisba Dr. Dewi Rahmi menjelaskan bahwa selama ini melalui Pusat Halal Unisba pihaknya beberapa kali menyelenggarakan workshop dan pelatihan para calon asesor halal. Mereka inilah yang selama ini mengajak kalangan UMKM di Bandung Raya untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal melalui program Self-Declare.
Di sessi awal, Dosen Fakultas Hukum Unisba, Dr. Nurul Chodijah memaparkan aspek ‘Sosialisasi Hukum dan Regulasi Sertifikasi Halal untuk UMKM’. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Kewajiban sertifikasi halal ini ditunda dari yang awalnya Oktober 2024 diundur hingga Oktober 2026. Tentang dasar hukum sertifikasi halal Nurul menjelaskan, sertifikasi halal memiliki dasar hukum kuat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Tujuannya untuk melindungi konsumen, terutama umat Muslim dari produk yang tidak sesuai syariat.
Bagaimana Alur Pengajuan Sertifikasi Halal? Menurutnya, persiapan awal berupa dokumen dan data meliputi data perusahaan, daftar produk dan bahan, manual Sistem Jaminan Halal (SJH). Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan Online melalui sistem BPJPH dengan cara mengunggah dokumen. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen oleh BPJPH. Validasi dokumen dan pengembalian jika tidak lengkap. Selanjutnya, pemeriksaan dan pengujian oleh LPH. Audit lokasi produksi, bahan baku hingga produk akhir. Sidang Fatwa MUI, penetapan status halal berdasarkan hasil audit LPH dan Penerbitan Sertifikat Halal. Sertifikat halal ini berlaku empat tahun dan dapat diperpanjang.
“Peran BPJPH sebagai lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama tugas utamanya melakukan verifikasi dokumen permohonan, akreditasi dan pengawasan LPH, menerbitkan sertifikat halal, dan registrasi serta pengawasan produk halal, termasuk impor. Untuk lembaga independen yang telah terakreditasi BPJPH tugas utamanya melakukan audit ke lokasi produksi, pengujian laboratorium bila diperlukan, dan menyusun laporan audit untuk MUI,” jelas Nurul.
Selanjutnya Nurul mengungkapkan, mekanisme Self-Declare untuk UMK melalui jalur khusus untuk UMK dengan risiko rendah, dengan kriteria produknya sederhana dan bahan halal, mengantongi NIB (Nomor Induk Bisnis), omzet ≤ 500 juta, modal ≤ 2 milyar, tempat produksi terpisah dari produk tidak halal, produknya bukan jasa (bukan restoran/ katering), dan bahan yang digunakan tidak berbahaya.
Terhadap pertanyaan mengenai alur pengajuan Self-Declare Nurul memaparkan, pengajuan melalui ‘SiHalal’ dan upload semua dokumen. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Pendamping PPH atau BPJPH kemudian diteruskan ke Komite Fatwa MUI. Dari sinilah sertifikat halal diterbitkan secara gratis (program SEHATI).
Masih menurut Nurul, kini ada sanksi dan konsekuensi hukum berkaitan dengan produk halal. “Jika terjadi hal-hal demikian, misalnya pencemaran bahan haram maka pencabutan sertifikat. Jika menggunakan logo halal palsu pelakunya bisa dipidana, apabila melakukan manipulasi data yang terjadi penolakan dan sanksi untuk pelaku dan pendamping. Dan jika mencantumkan label “Tidak Halal” bagi produk yang belum tersertifikasi halal maka termasuk pelanggaran hak konsumen,” tambah Nurul.
Beberapa contoh kasus nyata mislanya, mie instan dengan minyak babi maka sertifikat halal dicabut dan mendapat sanksi pidana. Label halal palsu pada keripik kentang maka produk ditarik dari peredaran dan mendapat teguran keras. Kecap dengan bahan pengawet tidak halal akibatnya permohonan ditolak. Kue bolu mengandung rum tanpa label “Tidak Halal” berpotensi merugikan konsumen. Terakhir Nurul mengingatkan, peluang dan manfaat sertifikasi halal untuk UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim, akses pasar modern dan ekspor, syarat partisipasi tender pemerintah, dan daya saing serta nilai bisnis meningkat.
Mengemas Produk dengan AI
Sessi berikutnya, Dosen Fikom Unisba Dadi Ahmadi, M.Ikom menjelaskan seputar Akselerasi Pertumbuhan UMKM Halal. Menurutnya, penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pemasaran digital kini urgan karena bisa membantu UMKM mempercepat pertumbuhan usahanya, Kini, membuat foto produk lebih menarik dengan bantuan AI, dan mengoptimalkan foto asli agar lebih profesional dan menarik secara visual.
Menurutnya, untuk mendapatkan foto produk yang menarik bisa menggunakan bantuan AI, terutama situs ChatGPT dan Gemini Google. Pertama, deskripsikan objek utama secara jelas, tentukan gaya visual (style), dan hindari detail merusak menggunakan ChatGPT. Saat menggunakan ChatGPT, perhatikan batas harian pembuatan gambar (bergantung akun), Hindari watermark dan teks langsung dalam prompt dan patuhilah kebijakan konten ChatGPT. “Beberapa kebijakan konten gambar, yakni dilarang membuat gambar bermuatan kekerasan, kebencian, pornografi, meniru karakter berlisensi, menampilkan data pribadi, dan melanggar hukum,” ungkap Dadi.
Sementara untuk kebijakan teks dan watermark (tanda gambar) dengan cara hindari menambahkan teks langsung di gambar AI, jangan hapus watermark jika ada, Tambah teks/ logo via software lain (Canva, Figma, dsb), dan jangan menyesatkan atau mengandung ujaran kebencian. Untuk membuat gambar Ai, menurut Dadi, langkahnya dengan cara membuka ChatGPT kemudian unggah gambar produk, tulis prompt sesuai kebutuhan, dan tunggu hasil visualnya. Setelah itu tulislah prompt (permintaaan) di Gemini. Contoh Prompt Style Makanan Flat Lay Instagramable: dari atas, garnish, cerah, marmer/ wood, Dark Moody: gelap, dramatis, tekstur makanan, Street Food: neon, pasar malam, dinamis. Untuk Style Gambar Minuman Tropical Refreshing: buah segar, pantai, cahaya cerah, Vintage Coffee Shop: hangat, dekor klasik, dan Futuristic Glow: neon, uap, kesan modern.
“Dengan menggunakan prompt yang tepat dan detil sesuai style maka akan mendapatkan foto produk yang bagus dan menarik secara visual,” tutupnya.
Mengkomunikasikan Produk Halal
Dosen Fikom Unisba, Dr. Kiki Zakiah, M.Si pada sesi ketiga memberikan materi tentang ‘Mengkomunikasikan Produk Halal di Masyarakat’. Kiki menjelaskan bahwa UMKM perlu membangun kepercayaan konsumen di tengah persaingan yang cukup ketat. Di tengah mayoritas masyarakat Indonesia yang menganut agama Islam dan semakin sadarnya masyarakat terhadap kebaikan produk halal, baik aspek kesehatan maupun hegenitas sertifikasi halal merupakan peluang strategis, bukan sekadar kewajiban. Maksudnya, secara syar’i umat Islam, baik produsen maupun konsumen harus menjalankan syariat halal. Tapi selain itu produk halal menjamin aspek kesehatan dan kebaikan makanan dan minuman yang dijual. Dalam konsep Islam disebutnya sebagai ‘halalal toyyiban’. Untuk itu kegiatan komunikasi niai-nilai halal akan memperkuat hubungan yang baik dengan konsumen.
“Dari aspek bisnis halal berarti sesuai syairat Islam. Di samping itu predikat halal merupakan standar kualitas kebersihan dan etika. Bagaimana tidak, proses untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman harus dilalui dari hulu sampai hilir. Jika membuat ayam tepung, mulai pembelian ayam, tepung, dan bumbu-bumbunya harus halal. Bagaimana cara menyembelih ayamnya, apakah tepungnya berasal dari yang halal, pengolahannya juga harus bersih jangan sampai ada unsur najis dan lainnya. Dan sertifikat halal tidak hanya produk makanan dan minuman tapi juga nonmamin,” jelas Kiki.
Menurutnya, sertifikasi halal lebih dari sekadar label. Sertifikasi halal sama dengan jaminan mutu resmi karena produk bebas bahan haram, proses higienis, transparan dan ada penempatan logo halal sebagai simbol kepercayaan konsumen. Sementara manfaat sertifikasi halal untuk UMKM meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim, membuka akses pasar domestik dan ekspor, menjadi syarat tender pemerintah, dan meningkatkan daya saing dan nilai bisnis. Di pihak konsumen, psikologi konsumen Muslim semakin kritis, cenderung digital, dan peduli transparansi. Yang tak kalah penting relevan juga untuk konsumen non-Muslim.
Bagaiman cara mengkomunikasikan produk halal? Ketua LSP Unisba ini menjelaskan, komunikasi halal sebagai ‘Strategi Branding’ karena membangun citra jujur, bersih, dan berkah sehingga upayanya mengkomunikasikan aspek status sertifikasi, bahan, proses, komitmen, dan penggunaan bahasa sederhana dan edukatif. Untuk itu panduan bahasa dan gaya komunikasinya harus menghindari klaim berlebihan dan istilah ambigu (makna ganda). Menggunakan pernyataan faktual, informatif, dan transparan serta menyampaikan nilai edukatif dan menghargai konsumen. Misalnya penggunaan slogan Berbasis Nilai Halal, contohnya “Halal, Bersih, Berkah”, “Kepercayaan Anda, Amanah Kami”, dan “Halal dari Hati, Untuk Semua”.
Menyangkut konten digital untuk komunikasi nilai halal bisa membuatnya dalam bentuk konten edukasi dalam bentuk infografis, video, artikel dengan menyertakann Behind-the-scenes yang berisi proses produksi, cerita perjuangan serta testimoni dari pelanggan, komunitas, dan tokoh Muslim. Untuk tips membuat caption media sosial hindari bahasa promosi berlebihan, Gunakan storytelling dan informasi edukatif, dan fokus pada nilai di balik produk, bukan hanya fiturnya saja. Contoh penerapan di platform Instagram bentuknya visual produk dan proses. Jika di TikTok isinya konten autentik dan edukasi singkat. Sementara untuk WhatsApp Business berupa komunikasi langsung dan katalog halal.
Sementara itu integrasi nilai halal dalam pemasaran dalam bentuk kemasan berupa logo halal, QR code, dan informasi jelas. Untuk konten digitalnya dalam bentuk edukasi, cerita, dan testimoni. Jika untuk toko bisa menggunakan X-banner, brosur, display khusus. Sementara untuk di lingkungan komunitas bisa dengan cara kolaborasi, event, dan CSR berbasis halal. Masih menurut Kiki, untuk memulai komunikasi halal ada beberapa yang bisa dilakukan. Pertama, evaluasi status halal saat ini, menyiapkan aset komunikasi (foto, narasi, konten), perbarui materi promosi, dan jalankan kampanye dan ukur hasilnya. Sementara tantangan dan solusi komunikasi nilai halal adalah menyangkut soal biaya yang biasa manfaatkan fasilitasi pemerintah, pengetahuan teknis agar masyarakat mengikuti pelatihan dan komunitas. Untuk penggunaan komunikasi menggunakan bahasa sederhana dengan kekuatan visual.
“Yang jelas halal bukan hanya makanan, nilai halal bermanfaat untuk semua, bukan hanya Muslim, dan halal adalah nilai bisnis, bukan sekadar agama. Sehingga bisa disimpulkan bahwa halal merupakan strategi bisnis yang berkelanjutan. Komunikasi efektif dapat membangun kepercayaan dan loyalitas dan nilai halal sebagai keunggulan kompetitif UMKM,” tutup Kiki.
Ada beberapa contoh kasus dalam hal komuniikasi halal ini. Pertama, studi kasus UMKM sukses Mama Bakery. Produk ini berhasil meningkatkan penjualan melalui strategi penggunaan video produksi, logo jelas, konten halal edukatif dan hasilnya penjualan naik 70 persen, masuk gerai retail dan mendapat banyak pesanan institusi. Studi Kasus UMKM Sukses – Cantik Alami juga mirip dengan produk halal di atas. Strateginya menggunakan edukasi konsumen tentang kosmetik halal. Hasilnya mendapatkan brand awareness naik 150 persen dan mendapat liputan media nasional. Contoh lainnya adalah Integrasi – UMKM Herbal Surabaya yang menggunakan logo halal besar, konten edukasi, dan kolaborasi influencer. Selain itu melakukan workshop dan e-book gaya hidup halal.
Pembukuan Jangan Dilupakan
Di sessi terakhir Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba, Dr. Sri Suwarsih mengetengahkan soal pembukuan sederhana produk UMKM. Ada pun langkah-langkah melakukan pembukuan adalah melacak faktur, jangan satukan antara piutang dan utang, dan menyimpan semua data keuangan dan transaksi lainnya secara rapi. Untuk memulai pembukuan yang harus dilakukan adalah membuat catatan pengeluaran, buatlah catatan pemasukan, dan jangan lupa buatlah catatan buku laba rugi,
Menyangkut pembukuan sederhana untuk UMKM halal, ada empat fungsi pembukuan sederhana, yakni alat untuk memantau secara berkala tumbuh kembang suatu perusahaan, alat untuk meningkatkan profit keuangan perusahaan secara maksimal, data syarat untuk mengajukan pinjaman, bahkan mungkin untuk bisa mendapatkan investor, dan alat ketika perusahaan ingin membayarkan pajaknya. Manfaatnya kelak untuk meminimalisasi kelebihan pengeluaran, mengetahui untung tidaknya suatu bisnis, membantu strategi bisnis selanjutnya, memudahkan pelaporan pajak, dan memberikan gambaran jelas bagi kreditor dan investor.
Lurah Sarijadi Evi Sjopiah Tusti, S.AP, M.Ap mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Tim PKM – LPPM Unisba ini. Menurutnya dari 11 RW di Kelurahan Sarijadi para pelaku UMKM sudah mulai melakukan digital marketing sehingga PKM ini akan menambah semangat dan peluang UMKM.
Sementara itu koordinator komunitas UMKM Sarijadi Yunyun Yunengsih menyatakan terima kasih atas kegiatan PKM dan bantuan peralatan dan modal untuk membuka lapak serta membuat snack dan kue basah di wilayah Sarijadi ini.
Kegiatan PKM ditutup dengan pembagian modal kerja berupa peralatan untuk UMKM yang dilakukan oleh penitia.(ask/png)





