Bogor, BANDUNGPOS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyerahkan barang bukti tindak pidana korupsi berupa uang senilai Rp 985.485.200 kepada Pemprov Jawa Barat.
Penyerahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Bogor, Kamis (1/9/2022), tersebut diserahkan oleh Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraini, kepada Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jabar, Dewi Sartika.
“Ini untuk pertama kalinya, institusi kejaksaan menyerahkan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi ke kas pemerintah daerah sesuai amanat putusan Mahkamah Agung (MA), karena biasanya ke Kas Negara,” ucapnya.
Menurut Sekti, pengembalian ke kas pemerintah daerah sesuai tuntutan yang dibuat oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam persidangan.