Tak Ingin Dianggap Intervensi oleh FIFA, Menpora: Suporter Telah Diatur Dalam UU Keolahragaan
Jakarta, BANDUNGPOS.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali, menyebutkan, suporter sepakbola telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022.
Menpora mengaku, dirinya sangat berhati-hati dalam melangkah bersama federasi sepakbola agar tak dianggap intervensi oleh FIFA.
“Tentu saya sangat hati-hati sekali, jangan sampai apa yang kita lakukan bisa ditafsirkan sebagai intervensi oleh FIFA. Tetapi lebih banyak selama ini yang pemerintah lakukan adalah pembinaan, fasilitasi dan sebagainya,” katanya, saat menjadi narasumber di sebuah stasiun TV swasta diJakarta, Kamis (6/10) malam.
Menurutnya, substansi tentang suporter telah diantur jelas dalam UU Keolahragaan No.11/2022.
Suporter adalah bagian dari industri sepakbola nasional.