Sinergi Penanganan Dampak Inflasi Melalui Belanja Wajib Perlindungan Sosial Sebesar 2% Dana Transfer Umum
Jakarta, BANDUNGPOS.ID – Sebagaimana diketahui, Pemerintah pada tanggal 3 September 2022 di Istana Negara telah mengumumkan kenaikan BBM bersubsidi.
Hal ini berimplikasi pada perekonomian nasional yang salah satunya adalah meningkatnya inflasi yang berdampak pada daya beli masyarakat.
Penanganan dampak inflasi kali ini didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
“Pemerintah juga memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil), Pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya” kata, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dalam siaran persKemenkeu.