Opini

‘Sambatan’ untuk Peran Ayah Agar Semakin Berkhidmat

305views

Hj. Siti Muntamah, S.A.P

ISU Permasalahan di Kota Bandung seperti dikutip dari Pengadilan Agama Kota Bandung  yaitu  dispensasi perkawinan anak  sebanyak  193  sepanjang tahun 2021), sedangkan Kasus KDRT  di Kota Bandung  sebanyak  119  pada tahun2021 ini merujuk pada s  UPTD PPA Kota Bandung. Dari Dinas kesehatan Kota Bandung menyebutkan  angka kematian ibu dan bayi  (2019)  AKI : 29/ 34.366  KH, AKB : 114/1000 KH.  (2020) AKI : 28/ 34.366  KH, AKB : 82/1000 KH (profile Kesehatan Kota Bandung-2020).  Presentase balita stunting  8.93 % (2020),  6.53 (2019) naik.  Tidak Pidana Perdagangan orang (TPPO) umum   23 (2020) naik  14 (2019), anak 12 ( 2019) turun  5 (2020). Cerai Talak  832 (2021), cerai gugat 3035 (2021).

Ini masaha serius harus kita hadapi bersama, oleh karena itu meningkatkan peran ayah dalam sebuah keluarga  harus semakin ditingkatkan, ayah dalam kapasitasnya sebagai kelapa keluara harus hadir sebagai influser handal, sehingga kualias keluarga semakin baik sesuai ekpetasi.   Sambatan atau gotong-royong secara bersama-sama menumbuhkan peran ayah menjadi penting,  agar tercapai masyarakat berkhidmat

Secara geografis Provinsi Jawa Barat Luas Wilayah : + 35.378 km² Jumlah penduduk : 48,27 juta jiwa 48782,4 Laki-laki :24,51 juta jiwa Perempuan: 23,76 juta jiwa. Kota Bandung Luas Wilayah : + 167,31 km² Jumlah Penduduk: 2.527.824 Jumlah keluarga : 817.665 keluarga Jumlah Anak: 715.098. Artinya peluang masalah pun dapat terlahir dari jumkah orang yang berdomisili di Jawa Barat  tersebut.

Lalu apa itu kelurga ? Keluarga juga menjadi ketahanan utama individu yang dapat mencegah berbagai pengaruh negatif dari lingkungan sosial. Pengaruh negatif ini bisa berupa pergaulan yang tidak sehat, lingkungan yang kurang bersih, jauh dari agama, terpengaruh oleh budaya yang menyimpang dari ajaran agama, dan sebagainya. Keluarga sebagai tempat pertama yang memperkenalkan kasih sayang, moral, agama, sosial budaya, dan sebagainya. Unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peranan besar dalam membangun sumber daya manusia. Definisi Keluarga Berkualitas   BAB 1, Pasal 1 (UU No 52 Tahun 2009) Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. Sejahtera Dibentuk oleh perkawinan yan sah, Sehat Berwawasan ke depan, Maju Jumlah anak yang ideal, Mandiri Bertakwa kepada Tuhan YME, Harmonis Bertanggung Jawab.

Statistik yang menarik dari persoalan persoalan anak dan keluarga saat ini muncul banyak persoalan yang tergambarkan. Banyak persoalan  yang kemudian mendorong dibentuknya Pusat Pendidikan Keluarga (Puspaga) yang menaruh perhatian dengan berbagai program seperti sekolah keluarga,  dialog interaktif ayah nyentrik, layanan konseling dan konsultasi. Penjangkauan, cengkrama Puspaga, ngobras Puspaga, layanan rujukan serta berbagai kerjasamama antar berbagai perangkat daerah, dan juga lembaga verikal diatasnya baik propinsi, maupun nasional yang terkait.

Persoalan pada anak seperti gangguan mental, hubungan seks sebelum menikah, pemakaian narkoba, kriminal  diantara diantara sumber persoalan yang akarnya peran ayah dan ibu. Demikia pendapay ayah  Irwan, lebih jauh Irwan  memaparkan banyaknya paradoks apa yang terjadi di Indonesia. Di negara maju, sumber persoalannya ada pada hubungan antara ayah/ibu dengan anak, di Indonesia bersumber dari hubungan antara suami isteri.

Namun apapun hubungannya menimbulkan adanya “fatherless”, ketidakadaan ayah yang akan berdampak pada kehidupannya kemudian. Usia antara 0-14 tahun adalah usia emas tentang pembagian peran ayah dan ibu. Tidak bisa saling mengabaikan. “Seorang Ayah tidak bisa hadir pada setiap saat, tetapi hadir pada saat yang tepat”, itu kira-kira pesan utama dari paparan yang disampaikan.

Ada empat pola asuh anak  seperti dituturkan  Iip dalam menghadapi tantangan saat ini, yakni otoriter, permisif (serba boleh), demokratis, diabaikan. Keempatnya memiliki dampak positif dan negatif. Pola asuh yang demokratis sekalipun walau memiliki dampak positif harga diri yang tinggi, tampil percaya diri, mandiri, dapat mengontrol diri, senng dan berani belajar dari lingkunganya, sisi negatifnya pun tidak dapat dikesampingkan. Orang tua dapat terjebak pada kompromi berlebihan dan dapat dimanipulasi oleh anak. Karenanya perlu dicari pola asuh yang efektif dalam mengatasinya.

Ada sepuluh pola asuh yang efektif untuk mengatasinya, intinya mengarah pada perlakuan orang tua dan anak untuk menciptakan keteladanan, pembiasaan, dan pemberian penghargaan dan konsekuensi. Pola asuh ini sejalan dengan 31 hak anak seperti yang tercantum dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU 35/2014. ** ( Penulis Ketua Pusparaga Kota Bandung)

 

Leave a Response