MAJALENGKA, BANDUNGPOS. ID – Dua warga Majalengka, MR (22) dan AD (40), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menyebut, kedua tersangka ditangkap saat polisi menggerebek rumahnya di kawasan Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Senin (5/9).
“Dari rumahnya yang dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi tersebut, kami sita 450 liter solar sebagai barang bukti,” kata Edwin didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir.
Bisnis ilegalnya itu telah digeluti kedua tersangka sejak Januari 2022. Modusnya mereka membeli solar bersubsidi dari SPBU kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada oknum pengusaha untuk kegiatan industri.
Kapolres menjelaskan, solar subsidi tersebut dibeli kedua pelaku dari beberapa SPBU di daerah Cikijing dan sekitarnya dengan menggunakan sebuah truk boks.
Namun, sebelum dijual kepada oknum pengusaha yang memiliki kendaraan alat berat semacam Beko, BBM tersebut ditampung dulu di rumahnya dengan menggunakan beberapa buah drum.
“Solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU itu dibawa dulu ke rumahnya dan ditampung di beberapa drum yang dikeluarkan secara manual. Selanjutnya dijual dengan harga non subsidi. Kedua tersangka mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut,” tutur Edwin.
Ia menyebut, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Mereka diancam hukuman 6 tahun penjara.(ds/bp)