Daerah

Polres Majalengka Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, 2 Pelaku Diciduk

130views

MAJALENGKA, BANDUNGPOS. ID – Dua warga Majalengka, MR (22) dan AD (40), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menyebut, kedua tersangka ditangkap saat polisi menggerebek rumahnya di kawasan Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Senin (5/9).

“Dari rumahnya yang dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi tersebut, kami sita 450 liter solar sebagai barang bukti,” kata Edwin didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir.

Bisnis ilegalnya itu telah digeluti kedua tersangka sejak Januari 2022. Modusnya mereka membeli solar bersubsidi dari SPBU kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada oknum pengusaha untuk kegiatan industri.

Leave a Response