Bandung Raya

Polisi Rilis Sosok Pelaku Pembunuhan Seorang Bocah Pulang Mengaji di Cimahi

260views

Cimahi, BANDUNGPOS.ID – Polisi merilis sosok terduga pelaku penusukan yang menewaskan seorang bocah perempuan berinisial PS (12) di Cibeureum, Cimahi beberapa waktu lalu.

Identitas pelaku penusukan bocah yang baru pulang mengaji itu sudah diketahui Polisi.

Saat ini, pelaku sedang dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita sudah mendapatkan data terkait identitas pelaku hingga kita akan berupaya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Kabid Humas Polda, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (23/10).

Identitas pelaku diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta data penyelidikan yang dilakukan polisi.

“Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut,” kata Ibrahim Tompo.

Ia menyebut, Identitas pelaku pun akan disebar ke publik guna membantu penangkapan.

Terduga pelaku bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, kelahiran Bandung, 22 Maret 2000 beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Ciri fisik: tinggi sekitar 160 cm, badan kurus, warna kulit putih, rambut ikal pendek, lengan kiri dan kanan bertato batik.

“Memang pelakunya rencananya hari ini akan di DPO-kan dan akan dilakukan penangkapan. Nanti DPO-nya akan disebarkan ke publik untuk membantu upaya penangkapan tersebut,” ucap Kabid Humas.

Pelaku diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan.

“Diduga Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(sr/asn/bp)

Leave a Response