Bandung, BANDUNGPOS.ID – Bupati Bandung, Dadang Supriatna memint para pengembang segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bandung nomor 4 tahun 2021.
Menurut Dadang, proses penyerahan PSU merupakan komitmen pengembang untuk ikut menyukseskan pembangunan di daerahnya.
“Pemerintah akan terus mengupayakan agar proses penyerahan PSU berjalan berkesinambungan, sehingga masyarakat Kabupaten Bandung lebih sejahtera dan terjamin haknya,” katanya, saat menghadiri Prosesi Peresmian Serah Terima PSU Perumahan GBA 2 dan GBA 3 Kepada Pemerintah Kabupaten Bandung di Perum GBA, Ciganitri Kecamatan Bojongsoang, Kamis (22/9).
Tujuan penyerahan PSU, lanjut bupati, adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.
“Semoga Allah SWT, senantiasa melimpahkan berkah dan ridho-nya kepada kita semua dalam mengupayakan terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Bedas (bangkit, edukatif, dinamis, sgamis dan sejahtera),” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, da juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung proses penyerahan PSU.
“Masyarakat perlu mendorong pengembang untuk menyerahkan PSU yang telah dibangunnya kepada pemerintah daerah. PSU yang telah diserahkan, nantinya akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam hal pemanfaatan, pemeliharaan dan perbaikan,” tuturnya.
Dalam proses penyerahannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak pengembang, seperti persyaratan umum, teknis, dan administrasi.
Untuk persyaratan, katanya, meliputi lokasi PSU sesuai dengan rencana tapak yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah serta sesuai dengan dokumen perizinan dan spesifikasi teknis bangunan.
Sedangkan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan permukiman. Persyaratan administrasi, ia sebut, harus memiliki dokumen rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah, izin mendirikan bangunan bagi bangunan yang dipersyaratkan, izin penggunaan bangunan bagi bangunan yang dipersyaratkan dan surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Jika melihat dari persyaratan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung telah menerima lahan PSU dari pengembang sebanyak ± 237 ha,” katanya.(akn/bp)