Bandung, BANDUNGPOS.ID – Bupati Bandung, Dadang Supriatna memint para pengembang segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bandung nomor 4 tahun 2021.
Menurut Dadang, proses penyerahan PSU merupakan komitmen pengembang untuk ikut menyukseskan pembangunan di daerahnya.
“Pemerintah akan terus mengupayakan agar proses penyerahan PSU berjalan berkesinambungan, sehingga masyarakat Kabupaten Bandung lebih sejahtera dan terjamin haknya,” katanya, saat menghadiri Prosesi Peresmian Serah Terima PSU Perumahan GBA 2 dan GBA 3 Kepada Pemerintah Kabupaten Bandung di Perum GBA, Ciganitri Kecamatan Bojongsoang, Kamis (22/9).