Bandung, bandungpos.id — CV Benaya Cemerlang Abadi, pengembang pembangunan kantor Kelurahan Pasteur Kecamatan Sukajadi dinilai Wanprestasi karena keterlambatan pelaksanaan pembangunan yang dalam kontrak kerja terhitung 5 bulan.
Penandatangan kontrak saat itu dilakukan sejak tanggal 10 Juli 2023, dengan kontruksi bangunan 3 lantai dan akhir November bangunan harus sudah jadi dan diserahterimakan. Namun dalam pelaksanaan hingga akhir November kondisi bangunan masih sekitar 90 persen.
“Ya kalau dinilai sesuai dengan kontrak harusnya akhir Novemver 2023 ini sudah selesai dan diserahterimakan. Namun kenyataanya justru baru sekitar 90 persen, sehingga pengembang dinilai wanprestasi dan kemungkinan akan dikenakan denda,” ungkap Camat Sukajadi Inci Dermaga saat dikonfirmasi lewat pesan WA, Kamis (30/11/2023).
Namun secara pastinya apakah dikenakan denda atau tidak sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari tim teknis.
“Sekarang masih dalam pembahasan tim teknis, kita tunggu saja,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur CV Cenaya Cemerlang Abadi Robald, saat dimintai keterangan terkait kemungkinan perusahaanya akan dikenakan denda karena dinilai wanprestasi menyatakan pihaknya jelas akan menolak dan tidak terima dikenakan denda,
Menurutnya, pihaknya dari semenjak penandatangan kontrak sudah mengungkapkan secara teknis dengan kontruksi tiga lantai bisa diselesaikan dalam 5 bulan, sehingga perlu dibuatkan adendum untuk perpanjangan waktu. Bahkan dalam setiap pertemuan untuk membahas teknis hal tersebut selalu diungkapkan, namun baik PPK, KPA maupun PPTK dan PA terkesan slow respon.
“Ya saya gak terima lah kalau harus membayar denda. Dari awal kan saya sudah utarakan dengan kontruksi bangunan 3 lantai bisa diselesaikan dalam waktu 5 bulan. Bahkan saya sudah mengajukan bisa diberi kelonggaran waktu hingga Desember,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut Ronald menilai seperti kurang koordinasi antara PPK, KPA, PA maupun PPTK.
“Jadi ada apa ini, jangan saya dijadikan korban dong,” pungkasnya.*