Kolom Sosial Politik

Pencemaran Nama Baik

15views

 

Oleh: Ridhazia

SAYA sepakat jika sejumlah akun media sosial dilaporkan ke polisi oleh AMPI dan AMPG atas dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Delik Aduan

Pencemaran nama baik itu delik aduan absolut. Hanya bisa diproses jika korban atau pihak yang dirugikan membuat laporan secara langsung kepada kepolisian negara.

Dan, polisi harus menyeret pemilik akun itu ke pengadilan untuk disanksi hukum sebagai langkah menyelesaikan perselisihan dan memulihkan reputasi korban.

Kasus pencemaran nama baik di media sosial lebih kejam dari fitnah lisan. Mungkin pembunuhan. Pasalnya, dapat menimbulkan hukuman sosial yang kejam.

Jangan lebih 6 bulan

Pencemaran nama baik itu erbuatan melanggar hukum itu yang tidak abu-abu. Jelas dan tegas karena bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan catatan, pengaduan korban kepada polisi dibuat dalam jangka waktu enam bulan sejak peristiwa pencemaran nama baik terjadi.

Ratusan Dipenjarakan

Amnesty International Indonesia melaporkan bahwa setidaknya 758 orang oleh UU ITE sepanjang tahun 2018 hingga 2025.

Data dari SAFEnet menyebutkan terdapat 245 kasus pelanggaran UU ITE sejak tahun 2008 hingga 2018. Sedikitnya 292 kasus pelanggaran UU ITE sejak 2018 yang telah diputus pengadilan.

Angka pelanggaran UU ITE meningkat 100% dari tahun 2017. Selanjutnya pada Oktober 2020, dilaporkan ada 324 kasus pidana terkait UU ITE yang menjerat pengguna media sosial. *

Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response