KAB BANDUNG, BANDUNGPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung kehilangan potensi pendapatan dari retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) sekira Rp 4 miliar setiap tahunnya.
“Kita kehilangan potensi pendapatan dari restribusi Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Kabupaten Bandung, sekitar Rp 4 miliar, pada setiap tahunnya . Jika kita tidak membuat restribusi atau Perdanya, kita akan kehilangan potensi. Makanya, kita berharap untuk segera dibuatkan Peraturan Daerahnya,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana, di Soreang, Jumat (2/8/2022).
Karena itu Rukmana sangat mengapresiasi dengan adanya pembahasan Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap daerah harus membuat Peraturan Daerah baru yang disesuaikan dengan PP 34 tersebut.
“Bagi daerah yang belum membuat Perdanya, kran untuk restribusinya diambil ke pusat dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak melalui Kementerian Tenaga Kerja. Makanya kita harus buru-buru membuat Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing,” terangnya.
Rukmana mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja RI, agar restribusi Tenaga Kerja Asing dapat diambil oleh Pemkab Bandung.
“Ternyata tidak bisa karena harus ada Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing dulu,” ujarnya.
Dalam target penyelesaian Raperda menjadi Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing, kata Rukmana, berharap agar Raperda tersebut sesegera mungkin disahkan menjadi Perda pada bulan Oktober atau Nopember 2022 agar dapat menjadi potensi pendapatan daerah dari Restribusi Tenaga Kerja Asing.(drd)