BANDUNG, bandungpos.id — Pembangunan rumah deret (Rudet) Tamansari disinyalir melahirkan sederet permasalahan, baik dari pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung ataupun pihak kotraktor, PT Global Karya Sejahtera Raya (GKSR).
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021, pembangunan Rumah Deret Tamansari tahap II yang dilaksanakan oleh PT GKSR terindikasi terjadi KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, red), yang mana pada pembangunan tahap kedua tersebut terjadi kelebihan pembayaran dari DPKP3 Kota Bandung kepada PT GKSR senilai Rp3,5 miliar lebih.
Dan pada pada pembangunan Rumah Deret Tamansari tahap III juga terindikasi KKN, dikarenakan pemenangnya kembali didapat oleh PT GKSR. Dengan kata lain pihak DPKP3 Kota Bandung ada persengkolan dengan pihak PT GKSR. Padahal berdasarkan laporan dari BPK, rumah deret tahap III ini menimbulkan kerugian Negara senilai Rp3,5 miliar lebih.