Bandung, BANDUNGPOS.ID – Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencabulan sesama jenis atau sodomi.
Mirisnya, baik pelaku maupun dua korbannya sama-sama masih di bawah umur.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, menyebut, pelaku usianya masih 12 tahun dan kedua korban yang merupakan teman bermain berusia 10 dan 12 tahun.
“Sekitar bulan September 2022, kedua korban mengalami pelecehan seksual. Korban adalah laki-laki anak di bawah umur. Nah pelakunya adalah teman mainnya sehari-hari,” kata Aswin, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/10).
Ia menyebutkan, aksi sodomi dilakukan oleh pelaku di sebuah tempat sekitaran wilayah Mochamad Toha, Kota Bandung.
Pelaku, lanjut Aswin, melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam pisau.
“Jadi modusnya adalah korban disuruh (maaf) menungging kemudian dipaksa ditodong dengan pisau, pisau sudah kita sita dari tersangka,” ucap Aswin.
Pelaku mengaku, aksi sodomi sudah tiga kali dilakukannya.
Pelaku juga mengaku aksi pencabulan itu dilakukannya karena sering nonton video porno di handphone.
“Nah modusnya kenapa tersangka ini melakukan hal seperti ini, itu diawali dengan kebiasaan tersangka melihat video porno di handphone,” ujarnya.
Aswin memastikan pihaknya sudah memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
Sementara pelaku sudah diamankan di tempat khusus dan proses penanganannya melibatkan instansi terkait.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Namun begitu, dalam penerapannya, polisi dipastikan bakal berpedoman pada ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
(sr/bp)