PURWAKARTA, BANDUNGPOS.ID – Sidang perdana gugatan cerai Hj Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta digelar di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Namun dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Dedi Mulyadi menolak gugatan cerai perdana dengan alasan alamat pada undangan sidang yang diberikan tidak sesuai.
Seperti diketahui gugatan cerai dilayangkan Bupati Karawang Hj Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Purwakarta.
Dalam sidangan perdana ini, Ambu Anne sapaan akrab Bupati Purwakarta, hadir bersama tiga orang keluarganya.
Melansir dari Tribunjabar, Dedi Mulyadi selaku tergugat tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya yaitu Ojat Sudrajat.
Ojat mengatakan, persidangan perdana ditolak karena surat undangan kepada Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat KTP.