Daerah

KTP Digital Baru Diujicobakan di Lingkungan ASN Garut

207views

GARUT, BANDUNGPOS.ID – Pemberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital di Kabupaten Garut,baru dilaksanakan secara uji coba di linglkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Pemkab Garut, Natsir Alwi, Jum’at (26/8/22) di ruang kerjanya kepada BANDUNGPOS.ID.

Sementara untuk pelaksanaan uji coba pembuatan KTP digital bagi ASN, Jum’at pagi, dilaksanakan di Aula Publik Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Garut.

Untuk pelaksanaan pembuatan KTP digital bagi masyarakat, menurut Natsir, akan dilakukan pada 2023 nanti. Sedang saat ini baru di 50 Kota dan Kabupaten se-Indonesia, termasuk Garut yang melaksanakan uji coba.

Sekretaris Diskominfo Garut, Agus Barjah, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, KTP digital ini merupakan terobosan baru dari pemerintah pusat yang  bermanfaat bagi masyarakat, termasuk ASN. Karena KTP digital sangat praktis merangkum semua data administrasi pemiliknya dari mulai Kependudukan, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, NPWP hingga buku kepemilikan kendaraan bermotor.

“Nanti ke depannya pelaksanaan pembuatan KTP digital ini bertahap dari mulai ASN kemudian ke tenaga pengajar dari dosen hingga guru. Berlanjut ke karyawan BUMD, termasuk nantinya kemasyarakat,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Hendra Hidayatulloh.

Dijelaskan secara rinci oleh Hendra, KTP digital ini sangat membantu dalam hal keperluan data pribadi bila bersangkutan dengan pihak Bank atau yang lainnya hanya tinggal membuka aplikasi kemudian barcode. Setelah itu semua data yang diperlukan ada dan tidak diperlukan foto copi.

“Hanya untuk pembuatan KTP digital ini masyarakat harus memiliki HP jenis android karena hanya itu yang bisa dipakai,” tutur Hendra.

Namun bagi masyarakat yang masih memiliki KTP elektronik tetap bisa dipergunakan sebagaimana biasanya.  Sedang bila HP yang sudah ada aplikasi KTP digital itu hilang, pemilkinya harus cepat lapor ke Polisi dan ke kantor Disdukcapil agar nantinya data yang ada di HP itu langsung dihapus agar tidak dipergunakan oleh orang lain. termasuk bila HP nya berpindah tangan yaitu dijual.

“Sama harus cepat ke Disdukcapil untuk mencabut datanya, ” tegas Hendra.(cang anwar/bp)

Leave a Response