KETAHUILAH golongan dan jenis narkoba yang telah ditetapkan pemerintah, agar Anda terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan, pengertian narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Lebih jelas lagi, dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tersebut dipaparkan pula pembagian narkotika menjadi beberapa golongan.
- Narkotika Golongan 1
Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ekstasi, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.
- Narkotika Golongan 2
Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Selain itu, dapat digunakan untuk terapi dan/ atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon.
- Narkotika Golongan 3
Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/ atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Kodein, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada tiga belas macam termasuk beberapa campuran lainnya. Jenis-jenis narkotika atau narkoba yang sering disalahgunakan di Indonesia: