BANDUNG, BANDUNGPOS.ID – Mungkinkah ini karma? Itu yang selalu dipertanyaan publik terhadap kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Tragis memang kini nasib FS bersama istrinya PC. Mereka kini jadi tersangka kasus pembunuhan ajudan kesangannya Brigadir J. FS jadi tersangka karena diduga sebagai otak pembunuhan sadis terhadap Brigadir J.
Namun ada yang menarik dalam kasus “polisi tembak polisi” ini. Publik mengaitkan apa yang dialami FS belakangan ini sebagai hukum karma. Karena kasus-kasus yang sebelumnya dia tangani hingga dipenjarakan, justru kini terbalik dia yang dipenjarakan.
Seperti diketahui pada 22 Agustus 2020 Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri. Ferdy Sambo sempat menangani sejumlah kasus besar pada tahun 2020.
Salah satunya adalah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.
Melansir dari situs teras gorontalo, dalam kasus kebakaran Kejagung itu, menetapkan 8 pekerja bangunan sebagai tersangka.
Bak karma, kini sang jenderal bintang dua menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri.
Sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sampai saat ini masih menjadi sorotan publik usai ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, masa lalu pria yang diduga sebagai dalang dari tewasnya ajudan Putri Candrawathi itu pun saat ini kembali diungkit.
Salah satu di antaranya adalah kasus-kasus besar yang pernah ditangani oleh Ferdy Sambo sebelum kasus kematian Brigadir J mencuat.
Lalu, apa saja kasus-kasus tersebut?
Ferdy Sambo mengawali keriernya sebagai reserse, juga pernah menjadi kepala Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Baresrkim, serta Kepala Satgas khusus (Satgassus) Polri.
Tahun 2016 Ferdy Sambo diketahui pernah menangani sejumlah kasus besar yang menyedot perhatian masyarakat.
Sebut saja kasus Bom Sarinah, kopi sianida, hingga terpidana maling uang rakyat hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Tidak hanya pada tahun 2016, Ferdy Sambo kembali ‘unjuk gigi’ dengan menangani sejumlah kasus besar pada tahun 2020.
Salah satunya adalah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.
Penanganan kasus ini pun kembali menjadi sorotan, karena kebakaran terjadi bersamaan dengan mencuatnya kasus penanganan buron Djoko Tjandra.
Apalagi, kasus ini juga melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.
Dari gelar perkara yang diungkap Polri dan Kejagung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020 ini, sebanyak 8 kuli bangunan pun ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah T, H, S, K sebagai kuli bangunan, IS sebagai pemasang wallpaper, UAM sebagai mandor, R sebagai vendor, dan terakhir NH sebagai pejabat pembuat komitmen Kejagung.