Kolom Sosial Politik

Horeee TERBUKA!

163views

Oleh Ridhazia

Sistem proporsional terbuka telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya pemilu 2024 bakal lebih berdaulat karena memberi peluang rakyat ikut menentukan siapa bakal calon wakilnya di DPR/DPRD ketimbang mencoblos tanda gambar partai.

Telak!

Sebelumnya, delapan dari sembilan partai/fraksiDPR menolak Sistem Proporsional Tertutup yang diperjuangkan PDIP sebagaimana permohonan uji materi yang diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono, beserta lima koleganya ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu dianggap bertentangan dengan konstitusi. Sekaligus meminta hakim konstitusi menyatakan sistem proporsional tertutup yang konstitusional bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024.

Tapi harapan itu tertolak. Dengan keputusan terbaru MK maka PDIP kalah telak.

Lebih Demokratis

Sistem proporsional terbuka memungkinkan pemilu 2024 lebih demokratis. Sebab suara hasil mencoblos satu nama calon, pilihan langsung rakyat. Meski begitu suara pilihan itu pada gilirannya ikut menentukan kemungkinan partai memperoleh kursi dan ikut menentukan calon terpilih. Berbanding terbalik dengan proporsional tertutup suarahasil mencoblos satu partai tidak menentukan kemungkinan calon terpilih.

Tapi akibat instrumen inilah sejumlah pengamat mengisyaratkan pemilubukan lagi persaingan antarpartai (inter-party competition), melainkan berubah menjadi persaingan antarcalon dari partai yang sama dan di dapil yang sama(intra-party competition).

Partai tidak lagikampanye. Peran parpol mengalami degradasi,kohesi partai rapuh, dan ideologi partai tak berfungsi sebagai tuntunan perilakucalon, tetapi lebih sebagai tontonan (tanda gambar, warna, nomor urut partai). *

  • Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response