Daerah

Gagal Tagih Hutang, Rentenir Robohkan Rumah di Garut

147views
GARUT, BANDUNGPOS.ID – Polres Garut menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pembongkaran  dan perobohan rumah warga bernama Undang, dipicu hutang Rp 1,3 juta yang tak mampu dibayar kepada rentenir. Selain sang rentenir berinisial AM, kakak dari Undang berinisial E juga ikut  terseret. Kesembilan tersangka yang diamankan polisi dihadirkan dalam jumpa pers kasus tersebut yang digelar di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Selasa (20/9/2022).

Mereka tampak berbaju tahanan dan digiring polisi. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kesembilan tersangka tersebut memiliki peran  yang berbeda.
“AM (rentenir), NN, EN, AC, AK, BI, US dan tersangka MA itu terkait dugaan tindak pidana 170 KUHP, pengerusakan secara bersama-sama,” kata Wirdhanto.

Leave a Response