Wakil Rakyat Sempat Tanya Soal Status Kepemilikan Lahan & Izin Pembangunan RS Kertasari dan Cimaung
Bandung, BANDUNGPOS.ID – Pemkab Bandung menyatakan status kepemilikan lahan, perizinan, tataruang rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Kertasari, dan (RS) ,Cimaung sudah dipenuhi.
Terkait status lahan dan perizinan tersebut dipertanyakan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi C DPRD Kabupaten Bandung.
Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung terkait status lahan untuk pembangunan kedua rumah sakit tersebut.
Zeis menjelaskan, untuk lahan pembangunan Rumah Sakit Kertasari senilai Rp24,3 miliar tersebut, status lahannya merupakan pinjam pakai atau Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.