JAKARTA, BANDUNGPOS.ID – Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono yang baru-baru ini menggugat ijazah palsu Joko Widodo. Bambang Tri ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap Bambang dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bambang dikabarkan ditangkap di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10) sekitar Pukul 15.44 WIB.
“Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama, info dari Direktur Tindak Pidana Siber,” ujarnya saat dikonfirmasi, seoerti dilansir dari CNN Indonesia.
Senentara kabar terkini menyebutkan,
Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara Gus Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.
Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut.
“Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022), seperti dilansir Kompas.
Polri belum membuka konten apa yang dipersoalkan sehingga mereka menjadi tersangka.
Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi, termasuk di antaranya 7 orang saksi ahli.