Pendidikan

Bagaimana AR/ART Ideal Sebuah Ormas

273views

Oleh Dr, Tjahjo Suprajogo

(Menjawab Tulisan Gol A Gong, Duta Baca Indonesia)

 SEDIKIT catatan kritis  berbagi pengalaman, untuk mengelola komunitas belajar yang semacamnya, sedikit pengalaman sebagai pegiat komunitas sejak tahun 1993 dimulai dari Yogya hingga sekarang di Malang, Sumatra Barat, dan beberapa kota yang lain, berjalan secara alamiah dengan karakteristik murni komunitas dan kesukarelawanan. Namun ada organisasi lokal apalagi nasional yang membawahkan pengurus dan organisasi provinsi, kabupaten dan kota yang mana dalam suksesi kepengurusan sebagai organisasi ternyata membutuhkan mekanisme, prosedur, SOP yang harus disepakati, diikuti, dipatuhi dan dihormati agar tercipta tertib organisasi, harmoni, tanggung jawab, legitimasi pengambilan keputusan, hingga konsekensi hukum yang harus dihadapi apabila terjadi sesuatu persoalan, maka dalam hal ini harus dan penting bahkan mendasar adanya AR/ART organisasi.

Secara hukum negara, apabila ada organisasi/lembaga yang ada aktivitas menerima dan atau memungut sumbangan dan sejenisnya menuntut adanya badan hukum, akte notaris dan sejenisnya. Demikian informasi yang perlu diketahui dan difahami agar tidak salah kaprah menilai sekilas sebuah organisasi yang ber AD/ART berarti otomatis birokratis dan semacamnya. Mohon informasi untuk saat ini apakah Forum TBM ( Taman Baca Masyarakat) yang pernah diketuai kang Gol A Gong masih murni komunitas dan kerelawanan semata ataukah sudah berbadan hukum, saya sendiri belum konfirmasi. Masih dengar-dengar saja, karena masih dengar-dengar saja maka saya tidak ingin memberikan komentar ataupun penilaian. Demikian catatan ini, sebagai informasi tambahahan GPMB (Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca) saat didirikan belum berbadan hukum.

Terhitung tahun 2005 sudah di Akte Notariskan, di situ ada Ny. Woro selaku pengurus (mantan Deputi, sekarang sebagai Sestama), Deni Kurniadi (sekarang Deputi Perpusnas RI) dan yang lainnya. Tentu kita semua yakin bahwa mereka semua adalah fihak yang mengerti rule of game tentang pendirian organisasi dan seterusnya hingga di situasi mana sebuah organisasi harus dilegal formalkan dalam badan hukum. Di titik tertentu apabila ada organisasi/lembaga berurusan dengan dana  tanpa badan hukum maka di mata negara dipandang sebagai organisasi yang liar (ilegal), meski di satu sisi yang lain tidak dapat dihindari bahwa di masyarakat kita, terutama akar rumput banyak sekali tumbuh dan berkembang berbagai komunitas, forum, paguyuban dan seterusnya. Disinilah terjadi terus diskursus  antara organisasi/lembaga yang harus berbadan hukum dan komunitas relawan yang berjalan apa adanya.

Ada PAUD Non Formal berbadan hukum dan ada yang tidak, masih murni sebagai gerakan masyarakat. Pesantren, murni dikelola perorangan maupun keluarga, dan ada yang sudah diorganisasir oleh sebuah yayasan (yang tentu berbadan hukum). Dalam beberapa kasus, terkait adanya penerimaan bantuan berupa uang dan adanya pungutan uang dari masyarakat, pesantren ada yang bermasalah, dan ada yang ‘maklum’ saja. Demikian pengetahuan sekelumit yang saya ketahui (bisa dikonsultasikan kepada mereka yang lebih ahli; penulis). Hal ini perlu dikemukakan agar tidak salah faham tentang fungsi AD/ART dan semacamnya. Dan di sikon yang mana komunitas tentang bergerak dengan kealamiahannya. Salam Literasi.Salam GPMB: Indonesia Membaca, Indonesia Menulis, Indonesia Unggul dan Indonesia menjadi Sejahtera.**( Penulis Dosen IPDN Jatinangor & Jakarta, Ketua Umum DPP GPMB Pust Perpusnas RI)

 

Leave a Response