Bandung RayaParlemen

DPRD Kabupaten Bandung Sebarluaskan Perda Inisiatif, Akhiri Hailuki:  Baru Kali Ini dalam Sejarah

3views

KABUPATEN BANDUNG, Bandungpos.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung mencetak sejarah baru dengan menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif secara serentak di seluruh daerah pemilihan (Dapil). Langkah masif ini dilakukan untuk memastikan produk hukum yang telah disahkan dapat dipahami dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

 Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Dr. Akhiri Hailuki, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakaWakiln amanat undang-undang. DPRD berkewajiban melakukan penyebarluasan informasi hukum mulai dari tahap perencanaan, pengesahan, hingga penerapan.

“Tujuannya agar masyarakat tidak hanya mengetahui tapi juga memahami isi regulasi yang tertuang dalam Perda tersebut,” ujar Hailuki saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (9/6/2026).

Dalam program serentak ini, terdapat tiga Perda inisiatif DPRD yang menjadi materi utama penyebarluasan kepada konstituen, yaitu: Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan Ibu & Anak. Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Hailuki sendiri melaksanakan kegiatan ini di Aula Pesona Nirwana, Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, pada Selasa (3/6/2026) lalu. Acara tersebut dihadiri oleh 100 orang peserta yang mengikuti jalannya sosialisasi dengan sangat antusias.

Dorong Penerbitan Perbup Agar Tidak Jadi ‘Paper Work’

Legislator dari Fraksi Demokrat ini berharap, lewat sosialisasi masif ini, Pemerintah Kabupaten Bandung bisa bergerak cepat merespons kebutuhan masyarakat. Ia mendesak agar Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana teknis bisa segera diterbitkan.

“Tanpa adanya Perbup, maka Perda inisiatif DPRD yang telah disahkan hanya sebatas ‘paper work’ saja namun tidak bisa terimplementasi di masyarakat,” tegasnya.

Selain berfungsi sebagai sarana edukasi hukum, momentum turun ke masyarakat ini juga dimanfaatkan DPRD untuk melakukan fungsi evaluasi.

“Melalui kegiatan Penyebarluasan Perda ini juga kami mengevaluasi relevansi norma-norma yang ada di dalam Perda dengan temuan masyarakat, sehingga ke depan dimungkinkan apabila diperlukan adanya penguatan atau perubahan aturan,” pungkas Akhiri Hailuki. (Ads)

Leave a Response