NIKITA Mirzani menyedot perhatian publik. Kali ini bukan tentang aksinya yang kerap menuai kontroversi. Namun, baru-baru ini artis yang akrab disapa ‘Nyai’ itu resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seperti diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh seorang pengusaha bernama Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kini, pemeran film Moammar Emka’s Jakarta Undercover tersebut harus mendekam di Rutan Klas IIB Serang, Banten. Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan di rutan tersebut pada Selasa (25/10/2022) malam. Berikut 8 fakta yang terkait dengan penahanan Nikita Mirzani. Dari kasus yang membuatnya dilaporkan, ia yang histeris kala ditahan, sampai kepada kondisinya saat di dalam sel tahanan.
Awal Mula Kasus
Perjalanan kasus ini dimulai saat Nikita Mirzani membuat unggahan di Instagram Story pada Mei 2022. Ia mengunggah gambar terkait Dito Mahendra yang diambil dari serach engine dan situs berita online. Nikita juga melakukan pengeditan. Hasil editan dengan menambahkan kata-kata itu diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Mahendra Dito. Luvino Siji Samura, kuasa hukum Dito kala itu mengungkapkan tulisan yang dibubuhkan Nikita yang menampilkan foto Dito.
“Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra,” kata Luvino.
Dilaporkan
Dito Mahendra yang tidak terima dengan unggahan Instagram Story Nikita Mirzani, tak lama langsung membuat laporan atas sang artis. Nikita disebutnya telah menuduh dirinya banyak ngomong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu). Hal itulah yang dianggap membuat kerugian kepadanya. Nikita pun dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 16 Mei 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Tak Kooperatif
Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif sejak awal bergulirnya kasus. Hal ini dikarenakan dirinya yang dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sejumlah polisi juga sempat menggerebek kediaman Nikita Mirzani. Aksi polisi ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. “Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” kata Shinto.
Sampai akhirnya, Nikita Mirzani sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022. Kala itu, Nikita dijemput paksa di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Nikita dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Jadi Tersangka
Selanjutnya, Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito tersebut. Status hukum terhadam Nikita Mirzani tersebut ditetapkan pada 22 Juli 2022 lalu. Namun, ia tak langsung ditahan karena alasan kemanusiaan.
Dilakukan Penahanan
Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota ke Kejari Serang. Nikita ditahan untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 13 November di Rutan Serang.
Histeris
Nikita tampak histeris dan bersuara keras dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Kejari Serang. Nikita bersikeras tak mau ditahan.
Bersama Tahanan Lain
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Masjuno menyebut bahwa Nikita Mirzani berada di sebuah sel tahanan bersama dengan 8 orang lain.
“Sudah resmi ditahan dan ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. (Sekamar) Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita,” ucapnya. Masjuno pun mengatakan bahwa perlakuan kepada Nikita Mirzani tidak akan dibeda-bedakan meski Nikita adalah seorang artis. “Kita akan berikan pelayanan sesuai SOP yang kita miliki,” ujar Masjuno.
Merasa Dizhalimi
Fachmi Bahmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyebut bahwa kliennya berdoa agar hukum Allah SWT yang turun tangan menyelesaikan.
“Saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dengan persoalan ini, dia yakin siapa pun yang menzalimi, Allah pasti turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan,” kata Fachmi Bahmid menirukan ucapan kliennya, kepada awak media.** (Fimela/anto karibo/jit)