JAKARTA. BANDUNGPOS.ID : Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Inforasi RI (Kominfo) dengan tegas menghentikan siaran TV Analog untuk wilayah Jakarta, Bogor dan Bekasi per 2 Mei 2022 atau mula Rabu kemarin. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Marvels Situmorang. “Berdasarkan UU 11 dan PP 46, siaran analog harus dihentikan pada 2 November 2022 pukul 24.00,” kata dia saat dihubungi pers, Senin 31 Oktober 2022.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa ada 514 kabupaten dan kota di Indonesia yang melakukan ASO. Sebanyak 222 wilayah di antaranya akan melakukan migrasi ke TV digital pada 2 November 2022. Wilayah ini termasuk 9 kabupaten di Jabodetabek dan 173 wilayah yang tidak dijangkau layanan TV terresterial. “Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (2 November),” kata Johnny, 25 Oktober 2022 lalu. Adapun mekanisme penghentian siaran TV Analog Analog Switch Off (ASO) dipastikan akan tetap dilakukan pada 2 November 2022 secara bertahap.